Showing posts with label Shalat. Show all posts
Showing posts with label Shalat. Show all posts

Shalat Qashar

Shalat Qashar


Definisi
Qashar secara bahasa adalah memenjarakan atau menghalangi. Sedangkan menurut istilah adalah menjadikan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat dalam safar, baik dalam keadaan takut ataupun aman.
Hukum Mengqashar Shalat Dalam Safar
Terjadi perbedaan pendapat di dalam hukum mengqashar shalat empat rakaat dalam safar :
Pertama : Mengqashar shalat merupakan rukhsah (boleh), pendapat ini merupakan pendapat jumhur diantaranya madzhab Maliki, Asy-Syafi’i dan Hanabilah.  Kemudian mereka berbeda pendapat manakah yang lebih utama antara mengqashar shalat atau menyempurnakannya?
Kedua : Mengqashar shalat itu wajib dan tidak boleh melengkapi, menurut madzhab Hanafi, pendapat Malikiyah dan madzhab Azh-Zhohiriyah. Kemudian mereka berbeda pendapat apakah melengkapi jumlah rakaat shalat dalam safar membatalkan shalat atau tidak?
Pendapat yang paling kuat (menurut penulis kitab)[1] adalah pendapat yang mengatakan wajibnya mengqashar shalat karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam selalu melakukan qashar dalam safar. Dengan pengecualian shalat di belakang muqim, walaupun salah satu pendapat mengatakan sunnah mu’akkadah tidak seyogyanya untuk meninggalkannya dan menyempurnakannya adalah makruh.
Batasan Safar (Jarak dalam mengqashar)
Ada tiga pendapat dalam hal ini :
1.      Jarak perjalanan diperbolehkannya mengqashar 48 mil setara dengan 85 Km.
2.      Jarak perjalanan diperbolehkannya mengqashar tiga hari tiga malam dengan menggunakan unta.
3.      Tidak ada batasan jarak tertentu dalam mengqashar, akan tetapi mengqashar dalam setiap keadaan jauh dalam bersafar.
Pendapat paling kuat (menurut penulis kitab) adalah pendapat ketiga, bahwa mengqashar dalam keadaan  jauh yang dinamakan dengan safar.

Syarat Mengqashar Shalat[2]
Diperbolehkannya mengqashar shalat dengan lima syarat :
1.      Hendaknya dalam bersafar bukan untuk bermaksiat.
2.      Hendaknya jaraknya mencapai 16 farsakh.
ð  1   farsakh  =  3  mil
ð  16 farsakh  = 48 mil
ð  1   mil         = 4000 langkah
ð  1   langkah = 3 kaki
3.      Hendaknya dalam shalat yang berjumlah empat rakaat.
4.      Hendaknya meniatkan diri untuk qashar ketika takbiratul ihram.
5.      Tidak bermaksud untuk bermukim.
Dan diperbolehkan bagi musafir untuk menjamak antara Dzhuhur dan Ashar pada salah waktu diantara keduanya begitu pula pada antara Maghrib dan Isya.
Adapun syarat menjamak diawal (jamak taqdim), ada 3 hal :
1.      Dimulai dari Dzhuhur sebelum Ashar begitu pula Maghrib sebelum Isya.
2.      Niat menjamak pada shalat yang pertama.
3.      Berurutan antara yang pertama dan kedua.
Dan apabila jamak diakhir (jamak takhir) maka wajib menjadikan niat untuk menjamak. Dan sebagaimana menjamak diawal niat pada jamak diakhir pada shalat pertama. Waallahu a’lam.

Referensi :
Ibn Sayyid Salim, Abu Malik. Shahih Fiqhu Sunnah, Maktabah at-Taufiqiyat. Jilid 1, Hal.472-481.
Ibn Qasim al-Ghazi, Muhammad. Fathu Qarib al-Mujib, Darr al-Kitab al-Islamiyah.



[1] Kitab Shahih Fiqih Sunnah : Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
[2] Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qariib al-Mujiib, Hal.41-42

Sujud Sahwi

Sujud Sahwi


Definisi
As-sahwi secara bahasa adalah lupa atau tidak sadar, atau berpalingnya hati dari sesuatu. Adapun secara istilah adalah sujud yang dilakukan pada akhir shalat atau setelahnya untuk menutupi celah dengan meninggalkan perkara atau gerakan dalam shalat tanpa disengaja.
Penyebab Sujud Sahwi
Pertama : An-Naqsh (meninggalkan/mengurangi).
1.      Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun pada rakaat pertama karena lupa kemudian baru mengingatnya ketika sebelum membaca pada rakaat setelahnya, maka dia harus kembali lagi untuk melakukan rukun yang ditinggalkan dan melanjutkan setelahnya, kemudian melakukan sujud sahwi diakhir shalatnya.
Dan jika seseorang lupa dan ingat ketika telah masuk pada rukun rakaat setelahnya maka gugurlah yang kurang tadi. Dan sempurnakanlah shalatnya kemudian sujud sahwi.
2.      Jika seseorang meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban shalat seperti tasyahud awal secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingatnya sebelum melanjjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya dan tidak ada sesuatu atasnya.
Jika ia mengingat di dalam shalat, tetapi belum mencapai rukun yang mengikutinya, maka ia harus kembali (pada apa yang ditinggalkannya) dan melakukannya, lalu ia menyempurnakan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam. Akan tetapi jika ia mengingatnya setelah mencapai rukun shalat yang mengikutinya, maka hal tersebut batal dan ia tidak boleh kembali untuk melaksanakannya. Akan tetapi setelah ia menyelesaikan shalatnya ia sujud sahwi terlebih dahulu sebelum salam.
Kedua : Az-Ziyadah (menambahkan sesuatu)
            Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, rukuk atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikannya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambahan tersebut, maka wajib baginya untuk meninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni diakhir shalat) dan shalatnya menjadi benar.
Ketiga : Syak (ragu-ragu)
            Apabila salah seorang dari kamu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa (raka’at) shalat yang dikerjakannya apakah tiga atau empat, hendaklah ia membuang keraguannya dan condong kepada apa yang diyakininya. Kemudian ia melakukan sujud dua kali sebelum salam.
Keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal :
1.      Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was.
2.      Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya.
3.      Jika hal tersebut muncul setelah menyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.
Hukum Sujud Sahwi
Para ahlu ‘ilmi dalam memberikan hukum tentang sujud sahwi pada sisi adanya sebab, terdapat dua pendapat :
Pertama : Wajib, menurut madzhab Hanafiyah dan perkataan Malikiyah, sandaran pada Hanabilah, azh-Zhahiri dan ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam, dengan alasan ;
1.      Adanya perintah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam.
2.       Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam melaksanakan secara kontinyu apabila lupa dalam sujudnya.
Kedua : Mustahab, menurut Malikiyah dan asy-Syafi’iyah dan dari riwayat Hanabilah.
Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama yang mengatakan wajib.
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan ?
Ada perbedaan pendapat diantara Ahlu ‘Ilmi :
1.      Sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Menurut Abu Hurairah, Makhuul, az-Zuhri, Ibnu Musayyib, Rabi’ah, al-Auza’i dan al-Laits. (Madzhab Asy-Syafi’i Qoul Jadid)
2.      Sujud sahwi setelah salam.
Menurut Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, Ibnu ‘Abbas, riwayat dari Ali dan Umar, Hasan, an-Nakha’i dan ats-Tsauri. (Madzhab Abu Hanifah)
3.      Apabila sebabnya az-Ziyadah maka setelah salam, dan apabila sebabnya an-Naqsh maka sebelum salam.
Menurut madzhab Malik, al-Mazini, Abi Tsauri dan Qoul Syafi’i.

Referensi : Diringkas dari kitab Shahih Fiqh Sunnah karya Abu Malik bin Sayyid Salim. Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, jilid 1, hal.459-464
.

SUJUD TILAWAH

SUJUD TILAWAH


Definisi
Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan membaca atau mendengarkan ayat dari ayat-ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dia bercerita :”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
إذا قرأ ابن آدم السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي . يقول يا ويله أمر ابن آدم بالسجود فسجد فله الجنة . وأمرت بالسجود فأبيت فلي النار
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah lalu dia bersujud, syaitan akan menyingkir seraya menangis dan berucap : ‘Aduh, sialan,’(dalam sebuah riwayat disebutkan:’Celaka aku.)’ anak Adam diperintah untuk bersujud lalu dia bersujud muka baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk bersujud, tetapi aku menolak melakukannya maka bagiku Neraka.”[1]
Hukum Sujud Tilawah
Ulama’ bersepakat disyari’atkannya sujud tilawah. Kemudian terjadi perbedaan pendapat akan kewajibannya :
Pertama : sesungguhnya hukumnya wajib, menurut madzhab ats-Tsauri, Abu Hanifah dan dari riwayat Ahmad serta ini pula yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[2]
Kedua : sesungguhnya hukumnya mustahab dan bukan wajib, menurut madzhab jumhur ; Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’I, al-Laits, Ahmad, Ishaq, Abu Tsauri, Daud dan Ibnu Hazm, begitu pula dari sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu Abbas dan ‘Imran bin Hushoin.[3]
Hay`ah Sujud Tilawah
1.      Fuqaha sepakat bahwa sujud tilawah dengan sekali sujud.
2.      Sujud yang dilakukan sebagaiamana sujud dalam shalat.
3.      Tidak disyari’atkannya takbiratul ihram dan salam (dalam keadaan di luar shalat).
4.      Lebih utama dilakukan selain dalam keadaan shalat.
Apakah Disyaratkan Thaharah Dan Menghadap Kiblat Untuk Sujud Tilawah?
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa syarat sujud tilawah sebagaimana syarat untuk shalat.
2.      Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat tidak ada syarat tertentu karena sujud (tilawah) bukan shalat.
3.      Penulis (Abu Malik) berpendapat selama sujud bukan dalam shalat maka tidak disyari’atkan padanya untuk menghadap kiblat, akan tetapi tidak diragukan bahwa sujud dalam keadaan suci dan menghadap kiblat lebih utama dan lebih sempurna.
Bacaan Sujud Tilawah
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam membaca dalam sujud tilawah pada malam hari, berulang-ulang :
سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره بحوله وقوته
Terjadi perbedaan pendapat akan keadaan lemahnya hadits ini. Penulis (Abu Malik) berkata bahwa yang lebih kuat bahwa hadits ini telah dishahihkan.
Yang Melakukan Sujud Tilawah
Ulama berpendapat bahwa hukum yang melakukan sujub tilawah adalah yang membaca ayat sajadah, baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.
Akan tetapi terjadi perbedaan pendapat bagi yang mendengarkannya :
1.      Yang mendengar melakukan sujud.
2.      Tidak melakukan sujud kecuali apabila ia niat ingin mendengarkan.
Sujud Tilawah Dalam Shalat
            Disunnahkan barangsiapa yang membaca ayat sajadah dalam shalatnya untuk melakukan sujud tilawah tidak ada perbedaan antara wajib ataupun sunnah, baik jarriyah amupun sirriyyah.
Akan tetapi dibenci apabila Imam membaca dalam sirriyah kemudian sujud tilawah karena dikhawatirkan terjadi perbedaan gerakan dengan makmum.
Ayat-ayat Sajadah
Ayat-ayat sajadah di dalam al-Qur’an terdapat lima belas ayat. Akan tetapi terjadi perselisihan pendapat akan riwayat tentang ayat yang disyari’atkannya sujud tilawah. Sepuluh ayat telah disepakati, empat ayat terdapat perselisihan dalam riwayat dan satu ayat tidak shahih riwayatnya.

1.      Sepuluh letak ayat yang disepakati riwayatnya.
a.       QS. Al-A’raaf       ayat     206
b.      QS. Ar-Ra’du       ayat     15
c.       QS. An-Nahl         ayat     49-50
d.      QS. Al-Isra’          ayat     107-109
e.       QS. Maryam          ayat     58
f.       QS. Al-Hajj           ayat     18
g.      QS. Al-Furqan      ayat     60
h.      QS. An-Naml        ayat     25-26
i.        QS. As-Sajadah    ayat     15
j.        QS. Fushshilat       ayat     37-38
2.      Empat letak ayat yang diperselisihkan riwayatnya.
a.       QS. Shaad             ayat     24
b.      QS. An-Najm        ayat     62
c.       QS. Al-Insyiqoq    ayat     20-21
d.      QS. Al-‘Alaq         ayat     19
3.      Satu letak ayat tidak shahih riwayatnya.
QS. Al-Hajj                 ayat     77.


Referensi : Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, al-Maktabah at-Taufiqiyah, jilid 1, Hal.445-448.






[1] Shahih, dikeluarkan oleh Muslim (81), Ibnu Majah (1052) dan Ahmad (9336).
[2] Fathul Qadir (1/382), Ibnu ‘aabidin (1/103), Majmu’ Fatawa (23/139-155) dan al-Inshaf (2/193).
[3] Al-Majmu’ (4/16).