QUNUT




Hadits Tentang Qunut
Dari Abu Hurairah berkata : Demi Allah, akan aku ajarkan kepada kamu cara shalat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam. Maka Abu Hurairah berqunut ketika shalat Dzhuhur, Isya' dan Shubuh mendo'akan kebaikan bagi orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir. (Bukhari,Muslim,Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad).
Dari Muhammad, dia bertanya kepada Anas, katanya : Adakah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam qunut dalam shubuh? Jawab Anas: Ada, yaitu sesudah ruku.[1]
Dari al-Barra bin Azib, katanya : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.[2]
Ijtihad Para Ulama Tentang Qunut
Menurut Madzhab Syafi'i membaca qunut dalam shalat Shubuh adalah sunat muakkad. Andai kata ditinggalkan baik sengaja atau karena lupa, maka tidak batal shalatnya, akan tetapi harus melakukan sujud sahwi.
Diriwayatkan oleh al-Hakim, bahwa Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam tetap melakukan qunut diwaktu Shubuh hingga beliau meninggal dunia. Dikatakan oleh al-Hakim bahwa ini adalah hadits shahih.
Maka akan timbul pertanyaan : Apakah boleh berqunut selain shalat Shubuh?
Menjawab hal ini Imam Syafi'i mempunyai tiga pendapat :
1. Boleh berqunut pada setiap shalat apabila timbul bencana atau bahaya peperangan atau wabah penyakit atau gangguan (intimidaton) kepada kaum muslimin. Jika tidak ada bencana, maka tidak boleh berqunut selain pada shalat Shubuh.
2. Madzhab mereka selalu membaca qunut pada semua shalat fardhu, tidak terkecuali baik dalam keadaan bahaya ataupun tidak.
3.  Qunut boleh tidak dibaca sama sekali.
- Qunut dibaca pada separuh terakhir bulan Ramadhan pada rakaat terakhir shalat Witir. Ini masih menurut Imam Syafi'i dan Imam Nawawi.
- Menurut madzhab Syafi'i dengna fatwa dari Imam Nawawi, saat membaca qunut dalam shalat Shubuh adalah sesudah mengangkat kepala dari rukuk (sesudah i'tidal) dalam rakaat kedua.
- Dan menurut madzhab Syafi'i, bacaan qunut tidak ditentukan bacaannya. Artinya boleh membaca do'a maupun atau do'a-do'a yang ada dalam al-Qur'an.
Do'a Qunut
Adapun lafazhnya, maka bacaan qunut yang terpilih adalah mengucapkan seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih dalam kitab sunan dengan isnad (sanad) shahih ;
اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرّ
مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Pendapat Yang Menganggap Qunut Adalah Sunnat
1) Sebelumnya Qunut dibaca oleh Rasulullah untuk mendo'akan suatu kaum :
Dari Anas bin Malik, berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam pernah qunut sebulan lamanya dalam shalat shubuh sesudah rukuk yaitu mengutuk kabilah-kabilah Ri'il, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. (Muslim)
2) Tetapi kemudian do'a Rasulullah itu ditolak oleh Allah Ta'ala :
Dari Abu Hurairah, berkata: Pernah setelah Rasulullah selesai membaca "sami'allahu liman hamidah, rabbana lakal hamdu", kemudian beliau masih berdiri membaca do'a sebagai berikut :
"Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid, Salamah bin Hasyim, Iyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang mukmin yang lemah-lemah. Ya Allah, perberat siksa-Mu atas kabilah (suku) Mudhar dan jadikanlah tahun-tahun yang berat bagi Yusuf. Ya Allah, kutuklah kabilah-kabilah (ethnic group) Lihyan, Ri'lan, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai Allah dan Rasul-Nya."
Kemudian kami dapat kabr bahwa beliau meninggalkan do'a itu setelah turun ayat Allah:
[QS : 3 Ali-Imran : 128]
[Bukhari, Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darimi]


[1] Hadits Shahih, dikeluarkan oleh al-Bukahri (1001) dan Muslim (677).
[2] Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Muslim (678)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »