Mengusap Khuf




Definisi
الخف: نعل من أدم يغطي الكعبين
Khuf adalah sandal yang terbuat dari kulit menutupi kedua mata kaki. Khuf adalah termasuk jenis sepatu atau selop.
Dalil
عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه قال: كنت مع النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فتوضأ  فأهويت لأنزع خفيه فقال: "دعهما" أي الخفين "فإني أدخلتُهما طاهرَتين" فمسح عليهما. متفق عليه
Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata,”Aku pernah bersama Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam, lalu beliau berwudhu, maka aku tunduk untuk membuka kedua khufnya, maka beliau bersabda,”Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memasukkannya dalam keadaan suci”, lalu beliau mengusap atas keduanya.”[1]

 Syarat Mengusap Khuf
Pertama : yaitu memakai keduanya setelah dalam keadaan suci. Yaitu dengan memakai keduanya, sedang orang tersebut telah bersuci dengan sempurna, dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian memakai keduanya. Maka jika setelah itu dia berhadats kecil, diperbolehkan baginya untuk mengusap keduanya, berdasarkan bahwa yang dimaksudkan dengan,’Thahiratain”(keduanya suci), adalah bersuci dengan sempurna. Ada yang berpendapat, bahwa maksudnya adalah suci dari najis, pendapat ini diriwayatkan dari Dawud.
Kedua :  yang dimaksud dengan khuf disini adalah khuf dalam keadaan yang sempurna. Karena itulah yang dapat dipahami ketika disebutkan secara mutlak, yaitu yang menutupi lagi kuat, dapat mengahalangi menyerapnya air dan tidak sobek. Maka tidak boleh mengusap yang tidak menutup kedua mata kaki dan bagian yang sobek dimana tempat yang wajib ditutupi itu nampak. Dan disyaratkankhuf tidak boleh terbuat dengan dianyam, karena tidak dapat menghalangi meresapnya air. Dan tidak boleh menguasap sepatu curian, karena wajib dicopot.


Cara dan Ukuran Mengusap Khuf
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat ;
Pertama :
-          Memasukkan kedua tangan ke dalam air.
-          Kemudian meletakkan bagian dalam tangan kiri di bawah tumit sepatu, sedangkan telapak tangan kanan diletakkan di atas jari-jarinya.
-          Kemudian menjalankan tangan kanan ke arah betis dan tangan kiri ke arah ujung jari.
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i.
Kedua :
-          Mengusap bagian atas khuf tanpa mengusap bagian bawahnya.
-          Adapun ukurannya yang sah, ada yang mengatakan,”Tidak sah kecuali sebesar tiga jari dan (dilakukan) dengan tiga jari.”
-          Adapula yang mengatakan,”Sebesar tiga jari walaupun hanya (dilakukan) dengan satu jari.
-          Yang lain mengatakan,”Tidak sah kecuali denga mengusap lebih banyak.
Jangka Waktu  Mengusap Khuf
1.      Ketentuan waktu diperbolehkannya mengusap khuf bagi musafir selama tiga hari tiga malam.
2.      Dan penetuan waktu diperbolehkannya dengan satu hari satu malam bagi muqim (orang yang tinggal, menetap).

Hal-hal Yang Membatalkan Mengusap Khuf[2]
1.      Melepas kedua khuf
2.      Habis jangka waktu mengusap khuf
3.      Hal-hal yang berkenaan dengan wajibnya mandi.

Referensi : Diringkas dari kitab SUBULUS~SALAM karya Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani , Bab,”Mashu ‘ala al-Khufain”. Dan tambahan Matan Abi Syuja’.



[1] Hadits ini Shahih, Shahih al-Bukhari (206), Shahih Muslim (274)
[2] Matan Abi Syuja’

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »