Hakikat Qullah Dalam Perspektif Fiqih




Tak jarang terdengar di telinga kita bahwasannya dalam menggunakan air untuk bersuci harus mencapai dua qullah, sedangkan taukah kita hakikat dari dua qullah itu? Karena di negara kita indonesia tidak didapati istilah qullah, istilah qullah ini disebutkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Salam di dalam haditsnya yang berbunyi :
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu jumlahnya 2 qullah maka dia tidak membawa al-khabats.” Dalam sebuah riwayat, “Tidak ternajisi.”[1]
Diriwayatkan oleh Imam Empat, serta dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Beranjak dari hadits di atas penulis ingin mengetahui berapakah hakikat dari dua qullah tersebut sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rasulullah. Ukuran qullah ini menjadi salah satu pembahasan yang penting dalam ilmu fikih karena terkait erat dengan salah satu kajian fikih, yaitu ukuran volume air yang bila terkena najis tetap dihukumi suci kecuali bila salah satu sifatnya berubah. Seperti halnya ukuran sha’, mudd dan wasaq yang juga digunakan dalam beberapa pembahasan fikih, seperti ukuran nafaqah dan zakat. Mengingat air merupakan unsur terpenting  dalam bersuci, maka iapun mendahulukan untuk menerangkan hukum-hukumnya. Dan penulis akan memulai makalah ini dari definisi qullah dari beberapa referensi.
Definisi Qullah
Ibnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata, “Al-qullah secara bahasa bermakna kendi besar, yang hanya bisa diangkat oleh beberapa orang lelaki yang kuat.” (Al-Badru Al-Munir: 2/107).[2] Qullah adalah sebuah ukuran volume tidak pasti yang digunakan oleh orang arab zaman terdahulu. Ukuran tidak pasti yang dimaksud adalah ukuran yang tak terukur secara pasti berapa kadar kuantitasnya semacam ukuran liter atau cm3 (kubik) yang bisa digunakan di daerah lain. Oleh karena itu qullah di daerah arab tertentu berbeda dengan ukuran qullah di daerah lainnya. Beberapa di dalam kitab-kitab fiqih telah disebutkan yang berkaitan tentang dua qullah, diantaranya :
وإذابلغ قلتين – وهوالكثير,وهماخسمائةرطل عراقي تقريبا
“Apabila telah sampai dua qullah yaitu banyaknya sekitar 500 rithl iraq”[3]`
Dikabarkan kepada kami oleh Muslim dari Ibnu Juraij, dengan isnad (sandaran hadits) yang tidak aku hafal untuk menyebutkan, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ نَجَسًا
Artinya : “Apabila air itu ada dua qullah, niscaya ia tidak akan membawa najis”.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersbada pada hadits yang lain : dengan qullah Hajar. Ibnu Juraij berkata : “Aku telah melihat qullah Hajar. Satu qullah termuat dua geriba (= qirbah) atau dua qirbah lebih sedikit”.[4]
Adalah Muslim berpendapat, bahwa yang demikian itu sedikit kurangnya dari setengah qirbah atau setengah qirbah. Maka ia mengatakan : “Lima qirbah itu adalah lebih banyak dari apa yang memuatkan dua qullah. Kadang-kadang dua qullah itu sedikit kurangnya dari lima qirbah. Tentang sabda Nabi Shallalahu ‘alaihi wa Sallam yang tersebut di atas tadi : “Apabila air itu ada dua qullah, niscaya ia tidak akan membawa najis”, menunjukkan bahwa air yang kurang dari dua qullah itu membawa najis. Maka yang lebih terjaga (al-ihtiyath), ialah membawa najis, dalam mengalir atau tidak mengalir. Dan qirbah negeri Hijaz[5] itu besar-besar.[6]
Hakikat Ukuran Dua Qullah ?
            Mengenai hakikat ukuran dua qullah ini penulis mengambil dari pendapat kontemporer yaitu : 2 qullah itu lebih banyak dari pada 2 rithl.
2 qullah  =  500 rithl, Baghdad
2  qullah  =  446 3/7 rithl, Mesir
2 qullah =  81 rithl, Syam
Karena setiap daerah dahulu mempunyai takaran rithl yang berbeda. Ada rithl Baghdad, ada rithl Syam, ada rithl Mesir, dan selainnya. Akan tetapi volume 2 qullah tetap sama hanya saja perbedaan antara 1 rithl Iraq dan 1 rithl Syam.
1 rithl syam = 2 ½ Kg. Jadi, 81 x 2,5 = 195,112 Kg = 270 Liter[7]

Adapun dalam versi iraq 2 qullah = 500 rithl iraq sedangkan 1 rithl iraq = 1 qirbah air.
Jadi, 2 qullah = 500 rithl = 500 qirbah.[8]
Selain dari keterangan di atas masih ada beberapa pendapat lain yang menjelaskan tentang ukuran 2 qullah yang berbeda dengan pendapat di atas, di antaranya :
1.      Menurut Syaikh Adil Ahmad Abdul Mawjud dan Ali Muhammad Mu'awwadl dalam ta'liq Raudhah ath-thalibin, 1 qullah sama dengan kuantitas air 95 liter.
2.      2 qullah sama dengan air dalam wadah 60cm3 atau 21600 cm3 atau + 216 liter menurut Syaikh Majid al-Hamawi dalam Ta'liq at-Taqrib.
3.      Menurut Syaikh Dayb al-Bugha dalam at-Tahdzib fi Adillah MatnGhayah at-Taqrib 2 qullah adalah + 190 liter atau 58cm3.
4.      Menurut Syaikh Abdul Aziz Uyun as-Sud, 2 qullah adalah 162 kg.
5.      Menurut versi kiai Muhammad Ma'shum dalam risalahnya Fath al-Qadir fi Ajaib al-Maqadir, 2 qullah dengan versi kati[9] al-Hamawi adalah 174,580 liter atau 55,9cm3. Dan dengan kati versi ar-Rafi'i adalah 176,245 liter atau 56,1cm3. Sedangkan dengan versi kati Iraqi adalah 245,325 liter atau 63,43cm3.             (Dikutip dari buku Fiqih Kontekstual Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, M. Idrus Ramli, hal. 23-24) [10]
Kesimpulan
            Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwasannya semua pendapat tersebut merupakan ijtihad para ulama. Karena semua yang di ungkapkan oleh ulama tidak menyertakan dalil yang sharih. Jadi, hakikat dua qullah masih dalam permasalahan khilafiyah dan menentukan mana yang rajih penulis tidak bisa menyimpulkan karena berbedanya satuan ukuran di daerah masing-masing. Meskipun ada yang mengatakan satuan dua qullah dalam satuan internasional adalah 270 liter sebagaimana pendapat DR. Wahbah az-Zuhaili di dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu.  Waallahu a’lam bi shawab.








                [1] Kamilah al-Kiwari, Syarhah Nuuniyah, Maktabah Syamilah.
                [2]http://penuntutilmu.com/hukum-air-dua-qullah/
                [3] Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni, Daar Anshar, Jilid 1, Hal. 36
                [4] Geriba (Qirbah) : adalah tempat air dari kulit unta. Ini tentunya menurut suasan waktu itu. Kalau sekarang, kira-kira 1 kaleng , yang dibawa dengan mudah.
                [5] Negeri Hijaz, ialah negeri Makkah dan Madinah serta sekitrnya.
                [6] Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm (Kitab Induk), C.V Faizan, Semarang. Jilid 1, Hal.36.
                [7] DR. Wahbah Azzuhaili, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adilatuhu, Daar Fikr, Jilid 1, Hal.36
                [8] Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni, Daar Anshar, Jilid 1, Hal. 36
                [9] ukuran berat yg berbobot 6¼ ons
                [10] http://www.scribd.com/doc/47393628/Cara-Menghitung-Air-Dua-Qullah

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »