Tak jarang terdengar di telinga kita
bahwasannya dalam menggunakan air untuk bersuci harus mencapai dua qullah,
sedangkan taukah kita hakikat dari dua qullah itu? Karena di negara kita
indonesia tidak didapati istilah qullah, istilah qullah ini disebutkan oleh
Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Salam di dalam haditsnya yang berbunyi :
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ
قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ
الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ
Dari
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda, “Jika air itu jumlahnya 2 qullah maka dia tidak membawa
al-khabats.” Dalam sebuah riwayat, “Tidak ternajisi.”[1]
Diriwayatkan
oleh Imam Empat, serta dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Beranjak dari hadits di atas penulis ingin mengetahui berapakah hakikat
dari dua qullah tersebut sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rasulullah. Ukuran qullah ini
menjadi salah satu pembahasan yang penting dalam ilmu fikih karena terkait erat dengan salah satu kajian fikih, yaitu ukuran
volume air yang bila
terkena najis tetap dihukumi suci kecuali bila salah satu sifatnya berubah. Seperti halnya ukuran sha’, mudd dan wasaq yang
juga digunakan dalam beberapa
pembahasan fikih, seperti ukuran nafaqah dan zakat. Mengingat air
merupakan unsur terpenting dalam
bersuci, maka iapun mendahulukan untuk menerangkan hukum-hukumnya. Dan penulis
akan memulai makalah ini dari definisi qullah dari beberapa referensi.
Definisi
Qullah
Ibnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata, “Al-qullah
secara bahasa bermakna kendi besar, yang hanya bisa diangkat oleh beberapa
orang lelaki yang kuat.” (Al-Badru Al-Munir: 2/107).[2] Qullah adalah sebuah ukuran volume tidak pasti
yang digunakan oleh orang arab zaman terdahulu. Ukuran tidak pasti yang
dimaksud adalah ukuran yang tak terukur secara pasti berapa kadar kuantitasnya
semacam ukuran liter atau cm3 (kubik) yang
bisa digunakan di daerah lain. Oleh karena itu qullah di daerah arab tertentu
berbeda dengan ukuran qullah di daerah lainnya. Beberapa di dalam kitab-kitab
fiqih telah disebutkan yang berkaitan tentang dua qullah,
diantaranya :
وإذابلغ قلتين –
وهوالكثير,وهماخسمائةرطل عراقي تقريبا
“Apabila telah sampai dua qullah yaitu
banyaknya sekitar 500 rithl iraq”[3]`
Dikabarkan kepada kami oleh Muslim dari Ibnu
Juraij, dengan isnad (sandaran hadits) yang tidak aku hafal untuk menyebutkan,
bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ
يَحمِلِ نَجَسًا
Artinya : “Apabila air itu ada dua qullah, niscaya ia
tidak akan membawa najis”.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersbada
pada hadits yang lain : dengan qullah Hajar. Ibnu Juraij berkata : “Aku telah
melihat qullah Hajar. Satu qullah termuat dua geriba (= qirbah) atau dua
qirbah lebih sedikit”.[4]
Adalah Muslim berpendapat, bahwa yang demikian
itu sedikit kurangnya dari setengah qirbah atau setengah qirbah. Maka ia
mengatakan : “Lima qirbah itu adalah lebih banyak dari apa yang memuatkan
dua qullah. Kadang-kadang dua qullah itu sedikit kurangnya dari lima qirbah.
Tentang sabda Nabi Shallalahu ‘alaihi wa Sallam yang tersebut di atas
tadi : “Apabila air itu ada dua qullah, niscaya ia tidak akan membawa najis”,
menunjukkan bahwa air yang kurang dari dua qullah itu membawa najis. Maka yang
lebih terjaga (al-ihtiyath), ialah membawa najis, dalam mengalir atau tidak
mengalir. Dan qirbah negeri Hijaz[5]
itu besar-besar.[6]
Hakikat Ukuran Dua Qullah ?
Mengenai
hakikat ukuran dua qullah ini penulis mengambil dari pendapat kontemporer yaitu
: 2 qullah itu lebih banyak dari pada 2 rithl.
2 qullah = 500 rithl,
Baghdad
2 qullah
= 446 3/7 rithl,
Mesir
2 qullah = 81 rithl, Syam
Karena
setiap daerah dahulu mempunyai takaran rithl yang berbeda. Ada rithl
Baghdad, ada rithl Syam, ada rithl Mesir, dan selainnya. Akan tetapi volume 2 qullah tetap sama hanya
saja perbedaan antara 1 rithl Iraq dan 1 rithl Syam.
1 rithl syam = 2 ½ Kg. Jadi, 81 x 2,5 =
195,112 Kg = 270 Liter[7]
Adapun dalam versi iraq 2 qullah = 500 rithl iraq
sedangkan 1 rithl iraq = 1 qirbah air.
Jadi, 2 qullah = 500 rithl = 500 qirbah.[8]
Selain dari keterangan di atas masih ada beberapa
pendapat lain yang menjelaskan tentang ukuran 2 qullah yang berbeda dengan
pendapat di atas, di antaranya :
1.
Menurut Syaikh Adil Ahmad Abdul Mawjud dan Ali
Muhammad Mu'awwadl dalam ta'liq Raudhah ath-thalibin, 1 qullah sama
dengan kuantitas air 95 liter.
2.
2 qullah sama dengan air dalam wadah 60cm3
atau 21600 cm3 atau + 216 liter menurut Syaikh Majid al-Hamawi dalam
Ta'liq at-Taqrib.
3.
Menurut Syaikh Dayb al-Bugha dalam at-Tahdzib
fi Adillah MatnGhayah at-Taqrib 2 qullah adalah + 190 liter atau 58cm3.
4.
Menurut Syaikh Abdul Aziz Uyun as-Sud, 2 qullah
adalah 162 kg.
5. Menurut versi kiai Muhammad Ma'shum dalam risalahnya Fath al-Qadir fi
Ajaib al-Maqadir, 2 qullah dengan versi kati[9]
al-Hamawi adalah 174,580 liter atau 55,9cm3. Dan dengan kati versi
ar-Rafi'i adalah 176,245 liter atau 56,1cm3. Sedangkan dengan versi
kati Iraqi adalah 245,325 liter atau 63,43cm3. (Dikutip dari buku Fiqih Kontekstual
Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, M. Idrus Ramli, hal. 23-24) [10]
Kesimpulan
Dalam
hal ini penulis menyimpulkan bahwasannya semua pendapat tersebut merupakan
ijtihad para ulama. Karena semua yang di ungkapkan oleh ulama tidak menyertakan
dalil yang sharih. Jadi, hakikat dua qullah masih dalam permasalahan khilafiyah
dan menentukan mana yang rajih penulis tidak bisa menyimpulkan karena
berbedanya satuan ukuran di daerah masing-masing. Meskipun ada yang mengatakan
satuan dua qullah dalam satuan internasional adalah 270 liter sebagaimana
pendapat DR. Wahbah az-Zuhaili di dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islami wa
Adilatuhu. Waallahu a’lam bi shawab.
EmoticonEmoticon