1,2. Kaum fakir dan miskin
Diberikan kepada fakir dan miskin berupa zakat yang dapat
mencukupinya atau menutupi kebutuhannya dan orang-orang yang berada dalam
tanggungannya untuk satu tahun penuh, tidak lebih dari itu, menurut jumhur
ulama.
Mereka membatasi satu tahun karena zakat berulang setiap tahun, dan
karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam “menyimpan kebutuhan pokok
keluarganya untuk satu tahun.” Sebagian dari mereka berpendapat, jika ia
orang yang memiliki usaha, maka diberikan kepada zakat untuk membeli alat-alat
usahanya, dengan pertimbangan bahwa ia akan mendapat keuntungan yang kira-kira
dapat menutupi kebutuhannya.
3. Amil (pengurus) zakat
Boleh memberikan kepada amil zakat dari harta zakat tersebut. Tidak
disyaratkan pada amil yang menerima zakat bahwa ia orang fakir. Sebab ia
menerima zakat karena pekerjaannya, bukan karena kefakirannya.
4. Orang yang dibujuk hatinya (Mu’allaf)
Orang yang dibujuk hatinya ada dua
macam : kafir dan Muslim. Mereka kesemua adalah para tokoh yang ditaati di
tengah kaum atau kablahnya.
Orang
Muslim yang dibujuk hatinya ada empat macam :
●
Para tokoh yang ditaati di tengah kaumnya, mereka masuk Islam tapi hatinya
lemah, maka diberikan zakat kepada mereka untuk mengukuhkan keIslamannya.
●
Suatu kaum yang memiliki kemuliaan dan ketokohan masuk Islam dan mereka
diberikan zakat untuk memotivasi kaum semisal mereka yang masih kafir agar
masuk Islam.
●
Suatu golongan yang dirangkul hatinya dengan tujuan agar mereka memerangi kaum
hadir di sekitarnya dan menjaga kaum Muslimin di sekitarnya.
●
Suatu golongan yang diberikan zakat kepada mereka dengan tujuan agar mereka
menarik zakat dari orang-orang yang tidak memberikannya.
Sementara
orang kafir yang dibujuk hatinya ada dua macam :
●
Orang yang diharapkan keIslamannya, maka diberikan zakat kepadanya agar jiwanya
condong kepada Islam.
●
Orang yang ditakuti keburukannya, dan dengan memberikan zakat kepadanya
diharapkan agar ia menghentikan keburukannya dan keburukan orang-orang yang bersamanya.
5. Untuk memerdekakan budak
6. Al-Gharimun (orang yang berutang)
Al-Gharimun
yang berhak mendapatkan zakat terbagi dalam tiga golongan :
1.
Orang yang punya utang untuk kebutuhan dirinya.
2.
Orang yang berutang untuk mendamaikan hubungan sesama manusia.
3.
Orang yang berutang karena sebab menjamin utang orang lain.
7. Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Golongan
ini ada tiga jenis :
1.
Orang-orang yang berperang di jalan Allah dan merak tidak
mendapatkan gaji dari dinas ketentaraan. Tetapi mereka berjihad dengan
sukarela.
2.
Keperlua perang.
3.
Orang yang menunaikan ibadah haji.
8. Ibnu Sabil
Disebut
ibnu sabil, karena ia sedang dalam perjalanan. Sebab ia tidak berada di
negerinya sehingga berlindung dan bermukim. Golongan ini terbagi menjadi dua
kelompok :
1.
Orang yang jauh dari tanah airnya dan tidak memiliki suatu yang
bisa digunakannya untuk kembali ke negerinya.
2.
Orang yang berada di negerinya dan ingin melakukan perjalanan
(safar). Dengan syarat ia tidak memiliki
apa yang dibutuhkannya dalam perjalanan.
Pihak-pihak penerima zakat yang telah disebutkan di atas sesuai
dengan ketetapan Allah dalam firman-Nya surat at-Taubah ayat 60. Dan tidak
boleh memberikan zakat kepada seseorang atau pihak yang tidak termasuk dalam
delapan golongan. Waallahu a’lam.
Diringkas dari :
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid
2.
EmoticonEmoticon