Pihak Penerima Zakat




1,2. Kaum fakir dan miskin
Diberikan kepada fakir dan miskin berupa zakat yang dapat mencukupinya atau menutupi kebutuhannya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya untuk satu tahun penuh, tidak lebih dari itu, menurut jumhur ulama.
Mereka membatasi satu tahun karena zakat berulang setiap tahun, dan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam “menyimpan kebutuhan pokok keluarganya untuk satu tahun.” Sebagian dari mereka berpendapat, jika ia orang yang memiliki usaha, maka diberikan kepada zakat untuk membeli alat-alat usahanya, dengan pertimbangan bahwa ia akan mendapat keuntungan yang kira-kira dapat menutupi kebutuhannya.
3. Amil (pengurus) zakat
Boleh memberikan kepada amil zakat dari harta zakat tersebut. Tidak disyaratkan pada amil yang menerima zakat bahwa ia orang fakir. Sebab ia menerima zakat karena pekerjaannya, bukan karena kefakirannya.
4. Orang yang dibujuk hatinya (Mu’allaf)
            Orang yang dibujuk hatinya ada dua macam : kafir dan Muslim. Mereka kesemua adalah para tokoh yang ditaati di tengah kaum atau kablahnya.
Orang Muslim yang dibujuk hatinya ada empat macam :
● Para tokoh yang ditaati di tengah kaumnya, mereka masuk Islam tapi hatinya lemah, maka diberikan zakat kepada mereka untuk mengukuhkan keIslamannya.
● Suatu kaum yang memiliki kemuliaan dan ketokohan masuk Islam dan mereka diberikan zakat untuk memotivasi kaum semisal mereka yang masih kafir agar masuk Islam.
● Suatu golongan yang dirangkul hatinya dengan tujuan agar mereka memerangi kaum hadir di sekitarnya dan menjaga kaum Muslimin di sekitarnya.
● Suatu golongan yang diberikan zakat kepada mereka dengan tujuan agar mereka menarik zakat dari orang-orang yang tidak memberikannya.
Sementara orang kafir yang dibujuk hatinya ada dua macam :
● Orang yang diharapkan keIslamannya, maka diberikan zakat kepadanya agar jiwanya condong kepada Islam.
● Orang yang ditakuti keburukannya, dan dengan memberikan zakat kepadanya diharapkan agar ia menghentikan keburukannya dan keburukan orang-orang yang bersamanya.

5. Untuk memerdekakan budak
6. Al-Gharimun (orang yang berutang)
Al-Gharimun yang berhak mendapatkan zakat terbagi dalam tiga golongan :
1.      Orang yang punya utang untuk kebutuhan dirinya.
2.      Orang yang berutang untuk mendamaikan hubungan  sesama manusia.
3.      Orang yang berutang karena sebab menjamin utang orang lain.
7. Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Golongan ini ada tiga jenis :
1.      Orang-orang yang berperang di jalan Allah dan merak tidak mendapatkan gaji dari dinas ketentaraan. Tetapi mereka berjihad dengan sukarela.
2.      Keperlua perang.
3.      Orang yang menunaikan ibadah haji.
8. Ibnu Sabil
Disebut ibnu sabil, karena ia sedang dalam perjalanan. Sebab ia tidak berada di negerinya sehingga berlindung dan bermukim. Golongan ini terbagi menjadi dua kelompok :
1.      Orang yang jauh dari tanah airnya dan tidak memiliki suatu yang bisa digunakannya untuk kembali ke negerinya.
2.      Orang yang berada di negerinya dan ingin melakukan perjalanan (safar). Dengan syarat  ia tidak memiliki apa yang dibutuhkannya dalam perjalanan.

Pihak-pihak penerima zakat yang telah disebutkan di atas sesuai dengan ketetapan Allah dalam firman-Nya surat at-Taubah ayat 60. Dan tidak boleh memberikan zakat kepada seseorang atau pihak yang tidak termasuk dalam delapan golongan. Waallahu a’lam.

Diringkas dari :
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid 2.

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »