Zakat Hewan Ternak



Para ulama sepakat, zakat diambil dari unta, sapi dan kambing. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang cukup banyak. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang kuda. Jumhur ulama di antaranya dua sahabat Abu Hanifah berpendapat, kuda yang tidak dipersiapkan untuk diperdagangkan tidak dikeluarkan zakatnya walaupun digembalakan dan dikembang biakkan baik kuda pekerja maupun selainnya.
Pendapat mereka ini diperkuat dengan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam :
ليس على المسلم في فرسه وغلامه صدقة
Tidak ada kewajiban zakat atas seorang Muslim pada kudanya dan budaknya.”[1]
Sedangkan Abu Hanifah dan Zufr berpendapat, jika kuda jantan digembalakan bersama kuda betina, wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan jika yang digembalakan kuda jantan saja, tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak dapat berkembang biak. Demikian pula jika yang digembalakan hanya kuda betina. Ia berhujjah dengan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam : “Seekor kuda bisa menjadi pahala bagi seorang laki-laki, bisa menjadi perisai dan bisa menjadi dosa atasnya [dan di dalamnya disebutkan] dan tidak melupakan hak Allah pada leher dan pungungnya.”[2]
Menurut Abu Hanifah, hak lehernya adalah zakat.
Adapun hewan-hewan lain, seperti bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai dan selainnya, maka tidak ada zakatnya, selama hewan-hewan tersebut tidak untuk diperdagangkan. Dasarnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam ,”Seekor kuda bisa menjadi pahala bagi seseorang...” saat ditanya tentang keledai, beliau menjawab,”Tidak diturunkan padaku tentangnya kecuali ayat yang satu ini:’Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya.” (az-Zalzalah:7)
Syarat-syarat Wajib Zakat pada Hewan Ternak
Ada tiga syarat berkenaan dengan hewan ternak sehingga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya :
● Mencapai nishab
● Melewati satu haul berdasarkan hadits :
Tidak ada kewajiban zakat pada harta hingga genap satu haul.”[3]
            ● Ternak tersebut digembalakan, yakni digembalakan di padang rumput bebas hampir sepanjan tahun.
Hewan ternak terbagi empat macam :
Hewan ternak (unta, sapi dan kambing) dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1.      Hewan ternak yang digembalakan, yaitu digembalakan di padang rumput bebas hampir sepanjang tahun, serta dipersiapkan untuk diperah susunya dan dikembang biakkan. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 10.
Dan sesungguhnya menyuburkan tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggebalakan ternakmu.” Ini adalah jenis yang wajib dikeluarkan zakatnya.
2.      Hewan ternak yang diberi makan. Jika hewan ternak tersebut dipersiapkan untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan, tetapi pemiliknya membelikan makanannya atau mencari rumput untuknya, maka tidak ada zakatnya.
3.      Hewan ternak yang dipekerjakan. Seperti unta yang disewakan pemiliknya untuk mengangkut barang-barang dia atas punggungnya dan dikendarai. Demikian pula seperti sapi yang dipakai untuk membajak dan mengairi tanaman. Hewan ternak seperti ini tidak ada zaaktnya, menurut jumhur, berbeda dengan pendapat Malikiyah.
4.      Hewan ternak yang dipersiapkan untuk diperdagangkan. Ini wajib dikeluarkan zakatnya seperti barang-barang perniagaan lainnya. Adakalanya wajib mengeluarkan zakat untuk satu ekor unta, jika harganya telah mencapai nishab, baik digembalakan, diberi makanan maupun dikendarai.



Diringkas dari :
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid 2.



[1] Shahih, diriwayakan oleh al-Bukhari (1464) dan Muslim (628)
[2] Shahih, diriwayakan oleh al-Bukhari (2371) dan Muslim (987)
[3] Hadits dho’if, walaupun dishahihkan oleh al-Albani, hadits ini berakitan dengan hewan ternak

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »