Zakat Profesi




Sebenarnya, zakat profesi adalah istilah baru ang tidak pernah disampaikan oleh para ulama terdahulu. Konsep zakat ini dicetuskan oleh seorang ulama kontemporer, yaitu Syaikh Yusuf Qardhawi dalam kitab zakatnya. Secara garis besar, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis dan wiraswasta.
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, zakat jenis ini dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (batas waktu setahun). Dengan kata lain, zakat dikeluarkan langusng ketika mendapatkan harta tersebut. Hal ini diqiyaskan dengan zakat hasil bumi yang dibayarkan tiap waktu panen.
Nishab dari zakat ini adalah sama seperti zakat hasil bumi, yaitu setara dengan 5 wasaq (652,8 kg) hasil bumi. Adapun jumlah zakat  yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5%. Hal ini disebabkan, meskipun mengqiyaskan dengan zakat hasil bumi, tapi bentuk dari zakat profesi adalah uang. Maka, dalam hal ini kadar zakat yang harus dikeluarkan sama seperti zakat emas dan perak, sebanyak 2,5% dari pendapatan.
Tentunya, penentuan zakat jenis ini mengundang pro dan kontra dikalangan para ulama dan masyarakat secara luas. Salah satu yang tidak setuju dengan zakat profesi adalah Tim Fatwa ‘Lajnah Da’imah Saudi Arabia.
Mereka menjelaskan bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri maupun dari hasil gabungan uangnya yang lain dan sudah memenuhi haul maka wajib untuk dizakatkan.
Hal ini selaras dengan penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah yang mengatakan seorang pegawai atau karyawan yang mendapatkan gaji bulanan, mingguan atau sejenisnya, tidak terlepas dari dua kondisi berikut ini :
Pertama : ia memiliki harta yang telah mencapai nishab. Lalu, ia mendapatkan uang gaji setiap bulan yang semakin menambah hartanya.
Kedua : ia tidak memiliki harta yang mencapai nishab, sementara ia mendapatkan gaji ini setiap bulannya. Jika ia menyimpan setiap bulan sejumlah harta tertentu, maka ia tidak wajib zakat hingga mencapai nishabnya, atau sempurna nishabnya bersama harta simpanannya yang lain, ketika itulah (setelah sempurna nishabnya), ia memulai memperhitungkan haulnya.
Sedangkan zakat gaji tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan hal itu maka tidak wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Ali Mahmud Uqaily dalam kitabnya Kayfa Tahsibu Zakat al-Maali bibasaathatin yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia Praktis & Mudah Menghitung Zakat lebih memilih pendapat yang tidak setuju dengan adanya zakat profesi. Hal ini disebabkan, persyaratan harta yang wajib zakat adalah :
1.      Harta harus mencapai nishab syar’i.
2.      Lebih dari kebutuhan-kebutuhan asasi, seperti pakaian, makanan dan tempat tinggal.
3.      Harta tidak terlibat utang yang menghabiskan semuanya.
4.      Berlalu satu tahun hitungan kalender hijriyah dan permulaanya dihitung pada hari memiliki nishab.
5.      Hartanya bisa berkembang sendiri atau bisa dikembangkan.

Contoh Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tetap)
No.
Uraian
Jumlah Satuan
Jumlah
1.
Total gaji pokok setahun
45.000.000


Total pemasukan tambahan (tunjangan, bonus, lembur, dll)
5.000.000


Total Pemasukan 

50.000.000
2.
Biaya kebutuhan pokok setahun
12.000.000


Pengeluaran lain seperti pajak
4.000.000


Pelunasan hutang (atau kredit berjangka)
10.000.000


Total Pengeluaran 

26.000.000

Pendapatan bersih (total 1 - total 2) 

24.000.000

Perbandingan jumlah pendapatan bersih dan nisab zakat mâl (senilai 85 gram emas murni)
(Jika pendapatan bersih sama dengan atau lebih dari nisab maka harus dikeluarkan zakatnya)

Ya

Zakat yang harus dikeluarkan
= pendapatan bersih x 2.5%
= 24.000.000 x 2.5%

600.000
Dirangkum dari "Dalîl Hisâb Zakat" karya Dr. Husain Sahâtah, pakar ekonomi Islam Mesir.
Referensi :
Ibnu Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Shahih Fiqh Sunnah.Mesir : Maktabah At-Taufikiyyah. Jilid 2.
            Uqaily, Ali Mahmud. Praktis & Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »