Sebenarnya, zakat profesi adalah istilah baru ang tidak pernah
disampaikan oleh para ulama terdahulu. Konsep zakat ini dicetuskan oleh seorang
ulama kontemporer, yaitu Syaikh Yusuf Qardhawi dalam kitab zakatnya. Secara
garis besar, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut misalnya
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis dan
wiraswasta.
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, zakat jenis ini dikeluarkan tanpa
harus menunggu haul (batas waktu setahun). Dengan kata lain, zakat dikeluarkan
langusng ketika mendapatkan harta tersebut. Hal ini diqiyaskan dengan zakat
hasil bumi yang dibayarkan tiap waktu panen.
Nishab dari zakat ini adalah sama seperti zakat hasil bumi, yaitu
setara dengan 5 wasaq (652,8 kg) hasil bumi. Adapun jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5%.
Hal ini disebabkan, meskipun mengqiyaskan dengan zakat hasil bumi, tapi bentuk
dari zakat profesi adalah uang. Maka, dalam hal ini kadar zakat yang harus
dikeluarkan sama seperti zakat emas dan perak, sebanyak 2,5% dari pendapatan.
Tentunya, penentuan zakat jenis ini mengundang pro dan kontra
dikalangan para ulama dan masyarakat secara luas. Salah satu yang tidak setuju
dengan zakat profesi adalah Tim Fatwa ‘Lajnah Da’imah Saudi Arabia.
Mereka menjelaskan bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati
ialah dua mata uang (emas dan perak). Di antara syarat wajibnya zakat pada
jenis-jenis harta semacam itu ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar
ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari
jumlah gaji itu sendiri maupun dari hasil gabungan uangnya yang lain dan sudah
memenuhi haul maka wajib untuk dizakatkan.
Hal ini selaras dengan penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah yang
mengatakan seorang pegawai atau karyawan yang mendapatkan gaji bulanan,
mingguan atau sejenisnya, tidak terlepas dari dua kondisi berikut ini :
Pertama : ia memiliki
harta yang telah mencapai nishab. Lalu, ia mendapatkan uang gaji setiap bulan
yang semakin menambah hartanya.
Kedua : ia tidak
memiliki harta yang mencapai nishab, sementara ia mendapatkan gaji ini setiap
bulannya. Jika ia menyimpan setiap bulan sejumlah harta tertentu, maka ia tidak
wajib zakat hingga mencapai nishabnya, atau sempurna nishabnya bersama harta
simpanannya yang lain, ketika itulah (setelah sempurna nishabnya), ia memulai
memperhitungkan haulnya.
Sedangkan zakat gaji tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi.
Persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas
dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada
nash maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan hal itu maka tidak wajib zakat bagi
uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Ali Mahmud Uqaily dalam kitabnya Kayfa Tahsibu Zakat al-Maali
bibasaathatin yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia Praktis
& Mudah Menghitung Zakat lebih memilih pendapat yang tidak setuju
dengan adanya zakat profesi. Hal ini disebabkan, persyaratan harta yang wajib
zakat adalah :
1.
Harta harus mencapai nishab syar’i.
2.
Lebih dari kebutuhan-kebutuhan asasi, seperti pakaian, makanan dan
tempat tinggal.
3.
Harta tidak terlibat utang yang menghabiskan semuanya.
4.
Berlalu satu tahun hitungan kalender hijriyah dan permulaanya
dihitung pada hari memiliki nishab.
5.
Hartanya bisa berkembang sendiri atau bisa dikembangkan.
Contoh Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tetap)
|
|||
No.
|
Uraian
|
Jumlah Satuan
|
Jumlah
|
1.
|
Total gaji pokok setahun
|
45.000.000
|
|
|
Total pemasukan tambahan
(tunjangan, bonus, lembur, dll)
|
5.000.000
|
|
|
Total Pemasukan
|
|
50.000.000
|
2.
|
Biaya kebutuhan pokok setahun
|
12.000.000
|
|
|
Pengeluaran lain seperti pajak
|
4.000.000
|
|
|
Pelunasan hutang (atau kredit
berjangka)
|
10.000.000
|
|
|
Total Pengeluaran
|
|
26.000.000
|
|
Pendapatan bersih (total 1 - total 2)
|
|
24.000.000
|
|
Perbandingan jumlah pendapatan
bersih dan nisab zakat mâl (senilai 85 gram emas murni)
(Jika pendapatan bersih sama dengan atau lebih dari nisab maka harus dikeluarkan zakatnya) |
|
Ya
|
|
Zakat yang harus dikeluarkan
= pendapatan bersih x 2.5% = 24.000.000 x 2.5% |
|
600.000
|
Dirangkum dari
"Dalîl Hisâb Zakat" karya Dr. Husain Sahâtah, pakar ekonomi Islam
Mesir.
Referensi :
Ibnu Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Shahih Fiqh Sunnah.Mesir
: Maktabah At-Taufikiyyah. Jilid 2.
Uqaily, Ali Mahmud. Praktis &
Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.
EmoticonEmoticon