Zakat Sapi Dan Kambing



Zakat Sapi
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiaallahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam mengutusku ke yaman dan memerintahkanku untuk mengambil zakat sapi dari setiap empat puluh ekor zakatnya seekor musinnah, dan dari setiap tiga puluh ekor zakatnya tabi’ atau tabi’ah.
Menurut pendapat populer dan yang menjadi pedoman empat madzhab dalam hal zakat sapi bahwa nishab awal sapi adalah 30 ekor, kurang dari itu tidak ada zakatnya. Perlu dijelaskan bahwa kerbau termasuk dalam jenis sapi berdasarkan ijma’ ulama. Karenanya keduanya disatukan satu sama lain. Dalil (argumen) dari kalangan yang berpendapat wajibnya zakat zapi dan ukuran wajib zakatnya ialah riwayat Mu’adz bin Jabal sebagaimana telah disebutkan di awal.
Dalam hadits ini tidak ada pembatasan tentang jumlah nishab minimum. Tetapi jumhur ulama berpendapat tidak ada kewajiban zakat pada sapi yang jumlahnya kurang dari tiga puluh. Jika jumlahnya mencapai tiga puluh, maka wajib mengeluarkan zakatnya berupa seekor tabi’ atau tabi’ah (jadz’ atau jadz’ah, yaitu anak sapi yang telah mencapai umur satu tahun). Kemudian perhitunganna sesuai tabel berikut ini :
Dari
Hingga
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan
1
29
Tidak ada kewajiban zakatnya
30
39
1 ekor tabi’ atau tabi’ah (yaitu yang umurnya belum satu tahun)
40
59
1 ekor musinnah (yaitu yang umurnya belum dua tahun)
60
69
2 ekor tabi’
70
79
1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80
89
2 ekor musinnah
90
99
3 ekor tabi’
100
109
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan :
1.      Tabi atau tabi’ah adalah anak sapi yang berusia satu tahun masuk tahun kedua. Disebut demikian karena masih mengekor induknya.
2.      Musinnah adalah anak sapi yang berusia dua tahun masuk tahun ketiga.
Demikianlah, untuk setiap tiga puluh ekor wajib dikeluarkan zakatnya berupa seeokor tabi’ atau tabi’ah, dan untuk setiap empat puluh ekor wajib dikeluarkan zakatnya berupa seekor musinnah. Apabila jumlahnya sudah mencapai 120 ekor, maka apakah yang harus dikeluarkan itu sejumlah tabi’ah atau musinnah?
Zhahirnya dalam kondisi seperti ini diberi dua pilihan : mengeluarkan empat ekor tabi’ah atau tiga ekor musinnah.
Zakat Kambing
Dari
Hingga
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan
1
40
121
201
301
401
39
120
200
300
400
500
Tidak ada kewajiban zakat padanya
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
5 ekor kambing

Demikian pula jika jumlahnya lebih dari tiga ratus, maka setiap setiap seratus ekor zakatnya satu ekor, menurut jumhur ulama.
Faidah : Kambing yang dikeluarkan untuk zakat bisa berupa kambing, domba atau biri-biri, jantan atau betina. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Ibnu Hazm. Inilah pendapat yang benar.
Bila diperhatikan, syariat Islam memberi keringanan untuk ukuran wajib zakat kambing bila jumlahnya banyak, mengingat ukuran wajib zakat kambing adalah 1% dari jumlah total kambing. Padahal persentase lazim dalam zakat modal, seperti uang dan barang perdagangan adalah sebesar 2,5%. Apa hikmah keringanan ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini kami sampaikan pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Penyebabnya adalah bila jumlah kambing banyak maka anaknya juga membludak, baik domba maupun kambing biasa. Sebab, dalam satu tahun, kambing melahirkan lebih dari satu kali, dan setiap kali melahirkan jumlah anaknya lebih dari satu ekor, terlebih kambing biasa. Jumlah bayi-bayi kambing ini terhitung bagi si pemiliknya namun tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Karena itulah, zakat kambing berhak menerima keringanan dan kemudahan ini sebagai implementasi prinsip keadilan.

Referensi :
Ibnu Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Shahih Fiqh Sunnah.Mesir : Maktabah At-Taufikiyyah. Jilid 2.
            Uqaily, Ali Mahmud. Praktis & Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
30 November 2020 at 02:03 delete

Rapidly this website may irrefutably end up being well-known amongst just about all running a blog individuals, due to the diligent content articles or even evaluations.Give zakat Online

Reply
avatar