Perbedaan Khamar Dan Alkohol




Khamar secara bahasa
Khamar berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Disebut sebagai khamar, karena sifatnya b isa menutupi akal.
Al-Fairuz Abadi berkata : Khamar itu apa-apa yang memabukkan dari saripati anggur atau lebih umum dan keumuman itu lebih besar, karena keharamannya pada waktu di Madinah tidak ada khamar anggur.
Kahamar secara Syar’i :
Ulama berbeda pendapat tentang hakikat khamar secara syar’i.
Pertama : sesungguhnya khamar itu dari anggur yang difermentasikan secara alami tanpa bantuan api. Ini menurut madzhab Abu Hanifah dan sebagian Syafi’iyyah.
Kedua : sesungguhnya khamar adalah setiap yang memabukkan, speri saripati atau minuman dari anggur baik yang dimasak ataupun tidak. Ini merupakan madzhab jumhur ulama.[1]
Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Naillul Authar IV 57). Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja. Pengertian ini di ambil berdasarkan beberapa hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Salam. Di antaranya adalah hadits dari Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamar, dari jerawut itu terbuat khamar, dari kismis terbuat khamar, dari kurma terbuat khamar dan dari madu terbuat khamar. ( HR. Jama’ah kecuali An-Nasa’i)[2]
Proses Pembuatan Khamar
Khamar (minuman keras) adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripati menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui prose peragian. Minuman jenis ini dinamakan khamar, karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal. Maksudnyamenutupi dan merusak daya tangkapnya. Demikian khamar menurut ilmu kedokteran.[3]

Alkohol
Perlu dipahami, kata “alkohol” digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut :
Pertama : Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus funsional –OH, dan senyawanya bisa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu adalah :benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua : alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH). Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptik, mouthwash, deodorant, kosmetik dan alin sebagainya.
Ketiga : Alkohol untuk minuman keras. Imnuman ini biasa disebut minuman berakohol (alcohol bevarage) atau alkohol saja dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya. Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat antiseptik (berkaitan dengan thread TS ttg antiseptik) masuk dalam katagori yang kedua.
Dan perlu penekana sekali lagi, alkhol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol katagori ketiga. Dalil pengharamannya terdapat dalam Al- Qur’an Al-Karim dalam Surat Al-Ma’idah ayat 90-91 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi dengan nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari itu.” 
Yang dimaksud dengan khamar dalam ayat di atas dijelaskan dalam sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Salam,
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Jadi, khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan. Oleh karenanya, semua  minuman keras menjadi haram dikarenakan definisi ini, baik itu bir, wiski, vodka, rhum dan lainnya. Inilah yang jelas-jelas haramnya. Walaupun itu diminum satu tetes dan tidak menimbulkan mabuk karena sedikit, tetap dinilai haram berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Salam,
ما أسكركثيره فقليله حرام
Sesungguhnya yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Artinya jika miras dalam jumlah banyak diminum bis memabukkan, maka minum satu tetes saja tetap haram walaupun itu tidak memabukkan.
Sedangkan alkohol yang masuk dalam kategori pertama dan kedua tidak bisa kita katakan haram. Karena sekali lagi, illah (sebab) pelarangan khamar adalah karena memabukkan dan bukan sekedar alkohol atau etanol yang terkandung di dalamnya. Begitu pula dalam al-Qur’an dan al-Hadits tidak pernah sama sekali mengharamkan alkohol atau etanol, yang diharamkan adalah khamar. Oleh karenanya, untuk alkohol kategori pertama dan kedua kita kembalikan ke kaedah, “Hukum asal segala sesuatu adalah halal”.
Dasarnya adalah firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 29 :
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Dan dalam Surat al-A’rof ayat 32 :
“Katakanlah : “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”
Perbedaan alkohol (etanol) dan berakohol (arak) sangat jelas kita lihat dari reaksinya :
1.      Alkohol (etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena.
2.      Minuman berakohol (arak) dibentuk dari melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).[4] 
WaAllahu a’lam bishawab.



[1] Ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqhu Sunnah, Maktabah At-Taufiqiyah, jilid 4, Hal.74,2003.
[2] http//givingfromfawzhy.blogspot.com/
[3] M. Ali Hasa, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, Rajawali pers, Hal. 149.
[4] http//givingfromfawzhy.blogspot.com/

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »