Zakat Unta



Salah satu hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nishab adalah unta. Meskipun di daerah kita Indonesia tidak ada yang berternak unta, penulis disini hanya akan menyampaikan tentang zakat unta karena memang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dalam riwayat yang panjang, meski tidak kami tulis haditsnya akan tetapi Abu Malik bin Sayyid Salim telah mengelompokkan jumlah unta yang wajib dikeluarkan. Nabi  Shalallahu ‘alaihi wa salam telah menjelaskan kadar zakat yang wajib dikeluarkan, sebagaimana dalam hadits Anas tentang surat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu yang ditujukan kepadanya.
Barangsiapa memiliki kurang dari lima ekor unta baik jantan maupun betina, besar maupun kecil maka tidak wajib berzakat. Adapun jika jumlahnya lebih dari lima ekor, maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam telah menjelaskan kadar zakat yang wajib dikeluarkan.
Berikut ini adalah jumlah hitungan zakat unta :
Dari
Hingga
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan
1
4
Tidak ada zakatnya
5
9
     (1)   Ekor kambing
10
14
     (2)   Ekor kambing
15
19
     (3)   Ekor kambing
20
24
     (4)   Ekor kambing
25
35
   (1) Ekor bintu makhdah[1] [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena induknya sudah hamil lagi]
36
45
    (1) Ekor bintu labun [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dinamakan demikian karena induknya telah melahirkan lagi dan memilki susu lagi]
46
60
     (1)  Ekor hiqqah [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Dinamakan hiqqah karena sudah dapat dibuahi oleh jantan]
61
75
     (1)  Ekor jadz`ah [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya empat tahun dan memasuki tahun kelima]
76
90
      (2)  Ekor bintu labun
91
120
      (3)   Ekor hiqqah

Adapun jika bilangan unta lebih dari 120 ekor, maka menurut mayoritas ulama, an-Nakha’i dan ats-Tsauri perhitungannya seperti tabel berikut ini. Intinya setiap lima puluh ekor : zakatnya satu ekor hiqqah dan setiap empat puluh ekor : zakatnya satu ekor bintu labun.
Dari
Hingga
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan
121
130
140
150
160
170
180
190
200
129
139
149
159
169
179
189
199
209
3 ekor bintu labun
1 ekor hiqqah + 2 ekor bintu labun
2 ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun
3 ekor hiqqah
4 ekor bintu labun
3 ekor bintu labun + 1 ekor hiqqah
2 ekor bintu labun + 2 ekor hiqqah
3 ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun
4 ekor hiqqah + 5 ekor bintu labun

Berbeda dengan Abu Hanifah, Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban zakat berulang setelah bilangan (120). Jadi, pada setiap bertambah lima ekor, wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor kambing sebagai tambahan dari dua ekor hiqqah. Jika pertambahan jumlah telah mencapai kewajiban zakat bintu makhdah atau bintu labun, diwajibkan baginya mengeluarkannya hingga jumlahnya mencapai kewajiban zakat hiqqah. Itulah yang diwajibkan. Hal ini termaktub dalam Fath al-qadir (I/497).
Demikianlah perhitungannya, jumlah pertambahan unta yang kurang dari sepuluh dimaafkan. Jika telah mencapai sepuluhan, maka berganti kewajibannya antara hiqqah dan bintu labun berdasarkan perhitungan yang telah disebutkan di atas, yaitu bahwa setiap 50 : hiqqah dan setiap 40 : bintu labun.[2]
Jumlah hitungan yang disebutkan pada tabel di atas merangkum seluruh jenis unta dari yang berpunuk (yang memiliki dua punuk), unta arab dan selainnya. Karena jika dinamakan unta, maka termasuk di dalamnya seluruh jenis unta.
Padahal, seharusnya yang dikeluarkan zakatnya adalah jenis dari harta itu sendiri. Alasannya adalah sedikitnya unta yang dimiliki seseorang. Allah mewajibkan zakat (unta) dari jenis lain (dalam hal ini kambing) bertujuan untuk menjaga hak pemilik unta dan hak orang miskin yang berhak menerima zakat. Sebab, lima ekor unta saja sudah merupakan harta yang tidak kecil. Ukuran zakat yang kurang dari batas semestinya akan merugika orang miskin. Kewajiban untuk mengeluarkan zakat satu ekor unta juga akan merugika si pemilik unta. Dan kewajiban untuk mengaluarkan sebagian dari kedua ketentuan tersebut juga merugikan kedua belah pihak.[3]
Diringkas dari : Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid 2. &
Uqaily, Ali Mahmud. Praktis & Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.


[1] Jika ia tidak memilikinya, maka dapat digantikan dengan Ibnu Labun jantan.
[2] Fiqh Zakat, DR.Yusuf al-Qardhawi (I/195)
[3] Fiqh al-Ibadah, Muhammad Sayyid Shadiq.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
4 March 2022 at 16:12 delete

Welcome to Jammy Casino – The only place to play games
The only place to play games online 안양 출장샵 from Jammy 포천 출장마사지 Casino – 파주 출장안마 The only place to play games online from Jammy Casino – The only place to play games online 목포 출장마사지 from 남양주 출장안마 Jammy Casino – The only place to play

Reply
avatar