Pandangan Ulama Mengusap Kepala Dalam Wudhu



Kaum muslimin telah ijmak (sepakat) tentang wajibnya mengusap kepala saat berwudhu. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, surat al-Maidah ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Pandangan Ulama Dalam Mengusap Kepala
Para ulama juga sepakat bahwa yang utama adalah mengusap seluruh kepala. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah mengusap seluruh kepala itu wajib atau sunnah?
Kalangan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat wajibnya mengusap seluruh kepala. Sedangkan kalangan mazhab Hanafi dan Syafi'I berpendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala.
A. Kalangan Malik dan Hambali berdalil di antaranya :
Firman Allah Ta'ala, surat al-Maidah ayat 6 :
( وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ )
'dan sapulah kepalamu'
Ini berarti mencakup seluruh kepala. Dan ayat ini seperti firman Allah Ta'ala dalam masalah tayammum,
 ( فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ )
'Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.'
Wajah (muka) sesuai ayat ini harus semuanya disapu saat bertayammum, begitu juga kepala disini. [1]
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, 'Para ahli fikih berbeda pendapat tentang mengusap sebagian kepala. Malik berkata, 'Yang wajib adalah mengusap semua kepala, jika dia meninggalkan sebagian darinya, maka itu bagaikan dia meninggalkan basuhan pada sebagian wajah. Ini adalah pendapat yang dikenal dalam mazhab Malik, dan ini merupakan pendapat Ibnu Aliyah.
Ibnu Aliyah berkata, 'Allah telah memerintahkan untuk mengusap kepala dalam berwudhu sebagaimana Dia memerintahkan mengusap muka dalam tayammum. Dia memerintahkan membasuhnya dalam berwudu. Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah atau mengusap sebagiannya pada tayammum, maka demikian halnya dalam mengusap kepala.' [2]
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu tidak ada riwayat yang kuat yang menunjukkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala.
B. Kalangan mazhab Hanafi dan Syafii berdalil di antaranya;
1- Firman Allah Ta'ala,
( وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم )
Huruf 'ba' (بـ) dalam ayat tersebut berfungsi littab'idh (menyatakan sebagian), seakan-akan firmannya adalah, 'Usaplah sebagian kepala kalian'.
Pendapat ini dijawab bahwa huruf 'ba' tersebut tidak berfungsi littab'idh (menyatakan sebagian) akan tetapi lil-ilshaq (menempel), maksudnya kepala harus menempel dengan air yang diusapkan di atasnya.  (Lihat, Majmu Fatawa, 21/123)
2- Hadits yang diriwayatkan Muslim, no. 247, dari Mughirah bin Syu'bah radhiallahu anhu, 'Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa salam mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya.' Mereka berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanya mengusap ubun-ubunnya, yaitu bagian depan kepalanya.'
Pendapat ini dijawab, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya dan menyempurnakan usapannya dengan mengusap imamahnya. Mengusap imamah menggantikan usapan kepala.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata : 'Tidak ada satupun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepalanya saja, akan tetapi jika beliau mengusap ubun-ubunnya, beliau menyempurnakannya dengan mengusap imamahnya."[3]
Ibnu Utsaimin, rahimahullah berkata, 'Dibolehkannya mengusap ubun-ubun di sini, karena bersama itu beliau mengusap imamahnya. Maka riwayat ini tidak menunjukkan dibolehkannya mengusap ubun-ubunnya saja.' [4]
Dengan demikian tampaklah bahwa pendapat yang kuat di antara dua pendapat ini adalah mengusap seluruh kepala dalam berwudu.
Dinyatakan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, 5/227, 'Yang wajib adalah mengusap seluruh kepala dalam berwudu, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
( وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ )
'dan sapulah kepalamu'
Dan berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Zaid bin Ashim radhiallahu anhuma tentang cara wudu, dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya, lalu beliau menarik kedua tangannya dari depan hingga ke belakang.' Disebutkan pula dalam riwayat keduanya, 'Beliau mengawali dari depan kepala, kemudian kedua tangannya diusapkan hingga ke tengkuknya, kemudian keduanya dikembalikan lagi ke tempat semula.'
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, 'Kalau dia hanya mengusap ubun-ubunnya saja, sedangkan bagian kepala sisanya tidak diusap, maka itu tidak sah. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, 'dan sapulah kepalamu' (QS. Al-Maidah: 6). Dia tidak berfimarn, 'Dan sapulah sebagian kepalamu.'[5]
Wallahua'lam.


[1] Majmu’ Fatawa, 21/125
[2] At-Tamhid, 20/114
[3] Ibnu Qayyim, Zaadul Ma’ad, Mu’asasah Risalah, Jilid 1, Hal.187
[4]  Syaikh Ibnu Utsaimin, Syarhul Mumti’, Bab Furudhul Wudhu wa Shifatuhu, Daarul Aqidah, Jilid 1, Hal.107
[5] Ibid

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »