Zakat Harta Karun



Definisi
Ar-rikaz, menurut bahasa, berasal dari kata ar-Rakz, sesuatu yang terpendam di perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Menurut syar’i, harta terpendam zaman jahiliyyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas, perak maupun selainnya.
Adapun al-Ma’dan, menurut bahasa, berasal dari kata al-‘Adn yaitu al-Iqamah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’dan-nya. Menurut syar’i, segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta dalam bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai.
Barang tambang bisa berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, timah dan air raksa. Atau berbentuk cairan, seperti minyak ter dan sejenisnya.
Ketentuan yang Berkaitan dengan Harta Terpendam
Barangsiapa menemukan harta terpendam, maka ia tidak lepas dari lima kondisi berikut :
1.      Ia menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak diketahui siapa pemiliknya.
2.      Ia menemukannya di jalan yang dilalui orang atau kampung yang berpenghuni, maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka harta itu milik pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu menjadi haknya.
3.      Ia menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama :
● Harta itu pemilik tanah. (pendapat Abu Hanifah, qiyas dari pendapat Malik)
● Harta itu milik orang yang menemukannya. (riwayat yang lain dari Ahmad)
● Jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. (ini adalah madzhab asy-Syafi’i)
4.      Ia menemukannya di tanah yang dimilikinya dengan pemindahan kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya. Dalam hal ini ada dua pendapat :
● Harta itu milik yang menemukannya di tanah miliknya.
(pendapat tiga imam kecuali asy-Syafi’i).
● Harta itu milik pemilik tanah sebelumnya, jika ia mengklaimnya. Jika tidak, maka pemilik tanah yang sebelumnya dan seterusnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut seperti harta hilang, yaitu luqathah (barang tercecer).
(ini adalah pendapat asy-Syafi’i).
5.      Ia menemukannya di Dar al-Harb (negeri yang diperangi).
Jika digali bersama-sama oleh kaum Muslimin, maka itu adalah ghanimah (harta rampasan perang), hukumnya seperti hukum gahnimah.

Apakah Barang Tambang Termasuk dalam Hukum Rikaz?
1.      Imam Malik dalam salah satu dari dua riwayatnya dan asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua berpendapat, tidak ada kewajiban apa-apa pada barang tambang kecuali pada dua barang berharga (emas dan perak).
2.      Jumhur ulama berpendapat, barang tambang dengan berbagai macam jenisnya, seperti emas, perak, tembaga, besi, emas, timah... dan minyak bumi, seperti rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya, walaupun mereka berselisih tentang kadar zakatnya.
Inilah pendapat yang rajih, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (al-Baqarah : 267)
Nishab dan Zakat hasil tambang
Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Abu Hanifah dan para sahabatnya, Abu ‘Ubaid dan selainnya berpendapat bahwa wajib dikeluarkan seperlima (20%) dari barang tambang seperti harta rikaz. Sementara jumhur berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh (1/40 = 2,5%), diqiyaskan dengan emas dan perak. Sebab perselisihan ini adalah perbedaan tentang makna rikaz (harta terpendam), apakah barang tambang termasuk dalam kategorinya ataukah tidak?
Sebagian ahli fiqih membedakanya : jika hasil yang didapat banyak, jika dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wjib dikeluarkan seperlimanya (1/5). Jika hasil yang didapat sedikit dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperempat puluhnya (1/40).
Mengeluarkan Harganya Sebagai Pengganti Barang yang wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Para ulama dalam hal mengeluarkan harga dari barang-barang zakat terbagi menjadi dua pendapat :
1.      Hal itu tidak boleh.
Ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi’i, Ahmad dan Dawud.
2.      Boleh mengeluarkan harganya.
Ini adalah madzhab Abu Hanifah, ats-Tsauri, zhahir pendapat al-Bukhari, satu apsek dalam madzhab asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad. waallahu a’lam.

Referensi :
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid 2.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »