Definisi
Ar-rikaz,
menurut bahasa, berasal dari kata ar-Rakz, sesuatu yang terpendam di
perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Menurut syar’i, harta
terpendam zaman jahiliyyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja
keras, baik berupa emas, perak maupun selainnya.
Adapun al-Ma’dan, menurut bahasa, berasal dari kata al-‘Adn
yaitu al-Iqamah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’dan-nya. Menurut
syar’i, segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta dalam bumi dari
sesuatu yang lain yang memiliki nilai.
Barang tambang bisa berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan
dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, timah dan
air raksa. Atau berbentuk cairan, seperti minyak ter dan sejenisnya.
Ketentuan yang Berkaitan dengan Harta Terpendam
Barangsiapa
menemukan harta terpendam, maka ia tidak lepas dari lima kondisi berikut :
1.
Ia menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak
diketahui siapa pemiliknya.
2.
Ia menemukannya di jalan yang dilalui orang atau kampung yang
berpenghuni, maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka
harta itu milik pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu
menjadi haknya.
3.
Ia menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga
pendapat ulama :
● Harta itu pemilik tanah. (pendapat Abu Hanifah, qiyas dari
pendapat Malik)
● Harta itu milik orang yang menemukannya. (riwayat yang lain dari
Ahmad)
● Jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi
miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang
pertama. (ini adalah madzhab asy-Syafi’i)
4.
Ia menemukannya di tanah yang dimilikinya dengan pemindahan
kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya. Dalam hal ini ada dua pendapat
:
● Harta itu milik yang menemukannya di tanah miliknya.
(pendapat tiga imam kecuali asy-Syafi’i).
● Harta itu milik pemilik tanah sebelumnya, jika ia mengklaimnya.
Jika tidak, maka pemilik tanah yang sebelumnya dan seterusnya. Jika tidak diketahui
pemiliknya, maka harta tersebut seperti harta hilang, yaitu luqathah (barang
tercecer).
(ini adalah pendapat asy-Syafi’i).
5.
Ia menemukannya di Dar al-Harb (negeri yang diperangi).
Jika digali bersama-sama oleh kaum Muslimin, maka itu adalah ghanimah
(harta rampasan perang), hukumnya seperti hukum gahnimah.
Apakah Barang Tambang Termasuk dalam Hukum Rikaz?
1.
Imam Malik dalam salah satu dari dua riwayatnya dan asy-Syafi’i
dalam pendapatnya yang kedua berpendapat, tidak ada kewajiban apa-apa pada
barang tambang kecuali pada dua barang berharga (emas dan perak).
2.
Jumhur ulama berpendapat, barang tambang dengan berbagai macam
jenisnya, seperti emas, perak, tembaga, besi, emas, timah... dan minyak bumi,
seperti rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya, walaupun mereka berselisih
tentang kadar zakatnya.
Inilah pendapat yang rajih, berdasarkan keumuman firman Allah
Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (al-Baqarah : 267)
Nishab dan Zakat hasil tambang
Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai
memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan
zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya
adalah sebesar 2,5%.
Abu Hanifah dan para sahabatnya, Abu ‘Ubaid dan selainnya
berpendapat bahwa wajib dikeluarkan seperlima (20%) dari barang tambang seperti
harta rikaz. Sementara jumhur berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh (1/40
= 2,5%), diqiyaskan dengan emas dan perak. Sebab perselisihan ini adalah
perbedaan tentang makna rikaz (harta terpendam), apakah barang tambang termasuk
dalam kategorinya ataukah tidak?
Sebagian ahli fiqih membedakanya : jika hasil yang didapat banyak, jika
dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wjib dikeluarkan seperlimanya (1/5).
Jika hasil yang didapat sedikit dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka
wajib dikeluarkan seperempat puluhnya (1/40).
Mengeluarkan Harganya Sebagai Pengganti Barang yang wajib
Dikeluarkan Zakatnya?
Para
ulama dalam hal mengeluarkan harga dari barang-barang zakat terbagi menjadi dua
pendapat :
1.
Hal itu tidak boleh.
Ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi’i, Ahmad dan Dawud.
2.
Boleh mengeluarkan harganya.
Ini adalah madzhab Abu Hanifah, ats-Tsauri, zhahir pendapat
al-Bukhari, satu apsek dalam madzhab asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad. waallahu
a’lam.
Referensi :
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid
2.
EmoticonEmoticon