TRANSPLANTASI ORGAN



Definisi
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata, ginjal dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia terutama sekali ginjal dan jantung.[1]
Sedangkan transplantasi dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan istilah naql al-a’da’ atau juga disebut dengan zar’u al-a’da’. Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi disebut dengan istilah al-wasl (penyambungan). Adapun pengertian transplantasi secara terperinci dalam literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya dengan keterangan ilmu kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia lebih dikenal dengan istilah pencangkokan.
Hukum Transplantasi[2]
Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang dia ambil dari tubuh yang sama.
Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu ;
A). penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan
B). penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.
Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah pada bagian kaki. masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.
Masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain. persoalannya jika jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka ada 2 kasus :
Kasus pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Misal : jantung hati, hati dan otak. Hukumnya tidak boleh. QS.  al-Baqarah :195, an-Nisa' :29, al-Ma'idah :2, tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersengkongkol dalam pelanggaran.
Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yatiu :
1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjualbelikan.
3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat.
4. Boleh, bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar.

Fatwa DR. Yusuf Qardhawi
Kebolehan mendonorkan sebagian organ tubuh ini bersifat muqayyad (bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan dan kesengsaraan bagi dirinya sendiri atau bagi seseorang yand punya hak tetap atas dirinya.
Oleh sebab itu, tidak diperkenalkan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iah yang berbunyi "Dharar (bahaya, kesengsaraan) harus dihilinkan,"dibatasi oleh kaidah lain berbunyi :"Dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula."
Para Ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian : tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar dari padanya. Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar, seperti mata, tangan dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar, sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya. Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ. Waalahu a’lam.


[1] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000, h.121
[2] Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA, PPT fiqih TRANSPALANTASI (Presentasi ke-12), UIN SYARIF HIDAYATULLAH Jakarta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »