Zakat Fitrah




Definisi
Zakat fitrah, menurut istilah ialah sedekah yang diwajibkan dengan selesainya puasa pada bulan Ramadhan.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Hikmah disyariatknnya zakat fitrah ialah sebagai belas kasih terhadap kaum fakir dengan mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak perlu meminta-minta pada hari ‘ied, membuaat mereka senang pada hari dimana kaum muslimin bergembira dengan datang hari tersebut, serata pembersih dari orang yang diwajibkan zakat tersebut setelah sebulan berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji.
Dari Ibnu Abbas Radhiaallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang berkuasa dari perbuatan sia-sia dan keji dan sebagai makanan untuk ornag-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka terhitung sebagai zakat yang diterima; dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat, maka terhitung sebagai sedekah seperti sedekah lainnya.”
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadits yang di riwayatkan dari Ibnu Umar Radhiaallahu’anhu. Ia berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Beliau merintahkan agar zakat di bayarkan sebelum manusia pergi ketempat shalat.
Orang yang Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah
1.      Islam
2.      Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah
Abu Malik bin Sayyid Salim berkata: pendapat jumhur ulama lebih kuat, karena sejumlah alasan:  
1.      Kewajiban zakat fitrah disinyalir secara mutlak bagi anak-anak dan orang dewasa, laki-laki dan perempuan, budak dan orang merdeka
2.      Zakat fitrah tidak bertambah dengan bertambahnya harta, maka kewajiban mencapai nishabnya tidak termasuk di dalamnya seperti halnya kafarat (denda).
3.      Argumentasi dengan hadits, “Tidak ada kewajiban zakat kecuali atas orang kaya,”tidak bisa di terima. Karena kami juga bisa mengatakan: orang yang lemah juga tidak berkewajiban membayar zakat

Kadar yang Wajib Di Keluarkan atas Setiap Orang Dalam Zakat Fitrah
Pendapat pertama: 1 sha’ dari segala jenis makanan. Ini adalah pendapat jumhur ulama
Pendapat kedua: 1 sha’ kecuali burr (gandum halus), untuk burr cukup mengeluarkan ½ sha’. Ini adalah pendapat ahlu ra’yi.
Faidah: 1 sha’ = 4 mud = 1/6 takaran Mesir = 2,157 Kg. 
Waktu Zakat Fitrah Di Keluarkan 
Permulaan waktu wajibnya adalah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan atau terbitnya fajar pada hari ‘Ied.  Para ahli fikih sepakat bahwa zakat fitrah wajib di bayarkan di akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda pendapat batasan waktu wajibnya, di antara mereka ada yang berpendapat, zakat fitrah wajib pada malam berbuka karena itulah saat berbuka dari bulan Ramadhan. Sebagian lainnya berpendapat, zakat fitrah wajib pada saat terbit fajar di hari ‘Ied.
Faedah perbedaan pendapat ini berlaku bagi bayi yang lahir sebelum fajar hari ‘Ied dan setelah matahari terbenam. Berdasarkan pendapat pertama, bayi ini tidak wajib di zakati karena ia terlahir setelah waktu wajibnya zakat. Sementara itu, berdarkan pendapat yang kedua, bayi ini wajib di zakati karena terlahir sebelum waktu wajibnya zakat.
Penerima Zakat Fitrah
1.      Delapan golongan penerima zakat.
2.      Orang-orang yang membutuhkan (kaum fakir dan miskin saja).

Referensi :
Ibnu Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Shahih Fiqh Sunnah.Mesir : Maktabah At-Taufikiyyah. Jilid 2.
            Uqaily, Ali Mahmud. Praktis & Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »