Definisi
Zakat fitrah, menurut istilah ialah sedekah yang diwajibkan dengan
selesainya puasa pada bulan Ramadhan.
Hikmah disyariatknnya zakat fitrah ialah sebagai belas kasih terhadap
kaum fakir dengan mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak perlu meminta-minta
pada hari ‘ied, membuaat mereka senang pada hari dimana kaum muslimin
bergembira dengan datang hari tersebut, serata pembersih dari orang yang
diwajibkan zakat tersebut setelah sebulan berpuasa dari perbuatan sia-sia dan
keji.
Dari Ibnu Abbas Radhiaallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang
berkuasa dari perbuatan sia-sia dan keji dan sebagai makanan untuk ornag-orang
miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka terhitung sebagai
zakat yang diterima; dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat, maka
terhitung sebagai sedekah seperti sedekah lainnya.”
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadits yang di
riwayatkan dari Ibnu Umar Radhiaallahu’anhu. Ia berkata: “Nabi Shalallahu
‘alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum
atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang
dewasa dari kalangan kaum muslimin. Beliau merintahkan agar zakat di bayarkan
sebelum manusia pergi ketempat shalat.
Orang
yang Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah
1.
Islam
2.
Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah
Abu
Malik bin Sayyid Salim berkata: pendapat jumhur ulama lebih kuat, karena
sejumlah alasan:
1.
Kewajiban zakat fitrah disinyalir secara mutlak bagi anak-anak dan
orang dewasa, laki-laki dan perempuan, budak dan orang merdeka
2.
Zakat fitrah tidak bertambah dengan bertambahnya harta, maka
kewajiban mencapai nishabnya tidak termasuk di dalamnya seperti halnya kafarat
(denda).
3.
Argumentasi dengan hadits, “Tidak ada kewajiban zakat kecuali atas
orang kaya,”tidak bisa di terima. Karena kami juga bisa mengatakan: orang yang
lemah juga tidak berkewajiban membayar zakat
Kadar yang Wajib Di Keluarkan atas Setiap Orang Dalam Zakat Fitrah
Pendapat
pertama: 1 sha’ dari segala jenis makanan. Ini adalah pendapat jumhur ulama
Pendapat kedua: 1 sha’ kecuali burr (gandum halus), untuk burr cukup
mengeluarkan ½ sha’. Ini adalah pendapat ahlu ra’yi.
Faidah: 1 sha’ = 4 mud = 1/6 takaran Mesir =
2,157 Kg.
Waktu Zakat Fitrah Di Keluarkan
Permulaan waktu wajibnya adalah
terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan atau terbitnya fajar pada hari
‘Ied. Para ahli fikih sepakat bahwa
zakat fitrah wajib di bayarkan di akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda
pendapat batasan waktu wajibnya, di antara mereka ada yang berpendapat, zakat
fitrah wajib pada malam berbuka karena itulah saat berbuka dari bulan Ramadhan.
Sebagian lainnya berpendapat, zakat fitrah wajib pada saat terbit fajar di hari
‘Ied.
Faedah perbedaan pendapat ini
berlaku bagi bayi yang lahir sebelum fajar hari ‘Ied dan setelah matahari
terbenam. Berdasarkan pendapat pertama, bayi ini tidak wajib di zakati karena
ia terlahir setelah waktu wajibnya zakat. Sementara itu, berdarkan pendapat
yang kedua, bayi ini wajib di zakati karena terlahir sebelum waktu wajibnya
zakat.
Penerima Zakat Fitrah
1.
Delapan golongan penerima zakat.
2.
Orang-orang yang membutuhkan (kaum fakir dan miskin saja).
Referensi :
Ibnu Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Shahih Fiqh Sunnah.Mesir
: Maktabah At-Taufikiyyah. Jilid 2.
Uqaily, Ali Mahmud. Praktis &
Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.
EmoticonEmoticon