Dalil Ayat
al-Qur’an
Dalil
Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala, pada surat
al-Waqi’ah ayat 79
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan,
Benar,
bahwa maksud ayat ini lauhul mahfuzh yang ada di langit sebagaimana yang
dikatakan oleh Malik (w.179H) Rahimahullah, katanya : Komentar terbaik
ayat ini yakni sama seperti surat ‘Abasa watawalla (11-16).[1]
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud
(Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan
dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang
yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat.
Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil
dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat
berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah
menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang
Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an
disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir.
Sedangkan
yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di
tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“,
artinya turun.[2]
Dalil
Hadits Nabi
عَنْ أَبِى
بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا
فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm
dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh
menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[3]
Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits
ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al
Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut
mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan
pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”.[4]
Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam
masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan
dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi
orang yang berhadats”.[5]
Pendapat Para
Sahabat
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
“Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh
melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh
Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm,
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا
طَاهِرٌ
“Tidak
boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan,
“Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al
Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain
yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[6]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun
menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh
mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari
para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”.[7]
Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata,
“Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya
perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat
ini telah dikenal di antara mereka”.[8]
Perbedaan Pendapat
Pendapat I (jumhur) : tidak boleh
Pendapat II : tidak apa-apa
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pendapat dalam memahami
ayat “laa yamassuhu illal muthahharuun” :
1. mengenai siapakah yang dimaksud dengan “al-muthahharuun”
?
2. mengenai ayat tersebut merupakan larangan
ataukah sekedar khabar (berita) ?
Istinbath para fuqaha :
1. Barangsiapa yang menganggap bahwa “al-muthahharuun”
adalah manusia, dan ayat tersebut merupakan larangan, maka ia melarang orang
yang tidak dalam keadaan suci – orang yang junub, wanita haidh, wanita nifas,
dan orang yang berhadats kecil - untuk memegang mushaf. Golongan ini (jumhur)
memperkuat pendapatnya dengan hadits ‘Amr ibn Hazm : Nabi saw pernah menulis
surat :”Laa yamassul Qur-aana illaa thaahir (Tidaklah menyentuh
Al-Qur’an kecuali yang suci)”. (pendapat I)
2. Barangsiapa yang menganggap bahwa “al-muthahharuun”
adalah para malaikat, atau memperlakukan ayat tersebut hanya sebagai khabar,
maka ia tidak melarang orang yang tidak dalam keadaan suci – orang yang junub,
wanita haidh, wanita nifas, dan orang yang berhadats kecil - untuk menyentuh
mushaf Al-Qur’an. (pendapat II)
Pendapat Sayyid Sabiq :
Haramnya orang yang junub untuk
memegang dan membawa mushaf adalah disepakati oleh para imam dan tidak ada
seorang sahabat pun yang mengingkarinya.[9]
Hukum Menyentuh Al-Qur’an Mushaf dan Al-Qur’an Digital
di HP dan TAB[10]
Terjadi perdebatan di kalangan para ahli fikih. Kaum
literalis yang diwakili oleh ulama Wahabi (Salafi) mengatakan bahwa Al-Qur’an
digital dianggap sama dengan Al-Mushaf sehingga hukumnya juga sama, sehingga orang
yang tidak punya wudhu, haram hukumnya menyentuh Hp atau tab tadi. Hal tersebut
misalnya difatwakan oleh ulama Arab Saudi yaitu Sheikh Muhammad bin Saleh
Al-Munjid yang mengatakan bahwa secara substansi sama dengan mushaf yang selama
ini kita kenal. Tentu saja sangat susah bila memegang pendapat diatas.
Bagaimana kita bisa melepaskan HP atau Tab, ke toilet misalnya, apakah ada
penitipan barang disitu atau gantian sama kawan, dsb. Tentu agama tidak ingin
mempersulit umatnya.
Untungnya ada pandangan lain dari pendapat Sheikh Munjid
tersebut. Menurut Ketua Dewan Uama al-Wa’dz Al-Azhar Mesir, Sheikh Ahmad Qandil
Turkiyah mengatakan bahwa alat modern seperti Hp maupun Tab hanyalah sebuah
teknologi. Walaupun dia sependapat dengan Sheikh Munjid diatas, namun beliau
berpendapat hal itu ketika kita membuka file mushaf Al-Qur’an, misalnya maka
kita dihukumkan sebagaimana hukum memegang mushaf cetakan (lembaran) Al-Qur’an
biasa. Namun, bila hp maupun Tab kita kembalikan pada posisi file lain (bukan
maushaf), maka tidak ada lagi hukumnya bagi mushaf. Artinya boleh kita
bawa-bawa kemana saja termasuk ke tolilet pipis dan BAB. Jadi gampang kan?
Silahkan pindah saja ke file lain Hp dan Tabnya.
Waallahu
a’lam.
[1]
DR. Muhammad bin Umar bin Salim Bazamul, Ensiklopedi Tarjih, Hal.112
[2]
An-Nawawi, al-Majmu’, Daar Fikr, Jilid 2, Hal.90
[3]
HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122
[4]
Majmu’ Fatawa, Jilid 26, Hal.200
[5]
Majmu’ Fatawa, Jilid 21, Hal.270
[6]
Majmu’ Fatawa, Jilid 21, Hal.266
[7]
Ibid, Hal.288
[8]
Ibnu Taimiyyah, Syarh al Umdah, Jilid 1, Hal.383
[9]
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Hal 58
[10]http//hukum-menyentuh-al-qur’an-mushaf-dan-al-qur’an-digital-di-hp-dan-tab-403816.html
EmoticonEmoticon