Najiskah Nyamuk Dan Lalat ?




Banyak sekali hewan serangga disekeliling kita terutama nyamuk yang biasa mengganggu tidur kita dan lalat yang berterbangan pada makanan dan minuman. Mungkin hewan-hewan ini membuat kita jijik akan keberadaannya, akan tetapi najiskah pada kedua hewan tersebut? Disini akan kami bahas tentang hukum najis atau tidaknya kedua hewan tersebut.
Pengertian Benda Yang Najis
Kata najaasat adalah bentuk jama’, plural dari kata najaasah, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaiannya yang terkena benda-benda najis yang termaksud. Misalnya tinja dan kencing. (lihat ar-Raudhun Nidiyah 1:12).
Pada asalnya segala sesuatu mubah dan suci. Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggapnya najis suatu benda? Maka harus membawa dalil yang kuat. Jika ia mengemukakan dalil, maka ia benar. Jika tidak, atau membawa dalil yang tidak bisa dijadikan hujjah maka kita harus berpegang kepada hukum asal, yaitu suci dan mubah karena ketetapan hukum najis adalah hukum taklifi (pembebanan) yan bersifat umum. Karena itu tidak boleh memvonis najis kecuali dengan mengemukakan hujjah. (lihat as-Sailal Jarra1:31, Shahih Sunan Abu Dawud no :834 dan ar-Raudhatun Nadiyah 1:15).[1]
Bangkai Hewan yang Tak Memiliki Darah
Para ulama kaum muslimin telah menggolongkan hewan menjadi dua macam. Pertama, hewan yang memiliki darah yang mengalir, seperti sapi, kambing, kucing, rusa, anjing, dan lainnya. Kedua, hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti nyamuk, kalajengking, laba-laba, semut, lalat, serangga-serangga kecil, dan lainnya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَاْلأُخْرَى شِفَاءً
"Jika lalat jatuh pada minuman seorang diantara kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya, kemudian ia mencabutnya (membuangnya), karena pada salah satu diantara dua sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayapnya yang lain terdapat obatnya". [2]
Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dijadikan dalil bahwa air yang sedikit tidak najis karena jatuhnya hewan yang tak memiliki darah yang mengalir dalam air".
Bahwasannya segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang menunjukkan akan kenajisan hal tersebut, dan kami (sahabat) tidak mengetahui bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan bersuci dari darah kecuali darah haid, bersamaan dengan banyaknya yang menimpa manusia pada umumnya dari luka atau semacamnya, meskipun darah itu najis sebagaimana penjelasan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyeru tentang hal tersebut.[3]
Dari hadits dan keterangan di atas telah jelas bahwasannya lalat merupakan hewan yang tidak najis, karena apabila hewan tersebut termasuk naijs sudah tentu Rasulullah tidak memerintahkan untuk menenggelamkan lalat itu ke dalam minuman.
والحيوان كله طاهر إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما
 “...dan setiap hewan semuanya suci kecuali anjing dan babi serta apa-apa yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya...”[4]
Adapun berkenaan dengan nyamuk tidak dikatakan najis karena termasuk dalam golongan hewan yang pada hakikatnya tidak memiliki darah mengalir.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
دم الذباب والبعوض وشبهه لأن ميتته طاهرة كما دل عليه حديث أبي هريرة في الأمر بغمسه إذا وقع في الشراب ، ومن الشراب ما هو حار يموت به، وهذا دليل على طهارة دمه لما سبق من علة تحريم الميتة .
Artinya: “Darah lalat dan nyamuk dan yang semacamnya (adalah suci) karena bangkainya suci, sebagaimana yang ditunjukkan hadist Abu Hurairah ketika diperintahkan untuk menenggelamkan lalat apabila masuk dalam minuman, dan diantara minuman ada yang panas lagi mematikan, ini menjadi dalil atas sucinya darah lalat karena apa yang sudah berlalu tentang sebab diharamkannya bangkai.”[5] Waallahu a’lam.


[1] ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, AL-WAJIZ, Pustaka as-Sunnah, Jakarta. Hal.61
[2] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari, Kitab Tibb, Bab Idza waqo’a adz-dzubab fiil inaa’, no.5782, Daar Kitab al-‘alamiyah, Beirut. 1989. Hal. 306
[3] Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Maktabah at-Taufiqiyah, Hal.78
[4] Abi Syuja’, Matan al-Ghayatu wa Taqrib, Kitabu Thaharah, Daar Salam, Hal. 25
[5] Syaikh Utsaimin, Majmu Fatawa Wa Rasa’il Syeikh ‘Utsaimin, Daar ats-tsariyaa linnasyar, Riyadh. 1998. Jilid 11, Hal.267

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

3 comments

Write comments
16 May 2020 at 01:49 delete

Assalamualaikum udtadz. Mau tanya apakah kotoran laba itu najis atau tidak iya?

Reply
avatar
16 May 2020 at 01:50 delete

Assalamualaikum ustadz. Mau tanya hukum kotoran laba laba najis atau tidak?

Reply
avatar
15 December 2020 at 14:47 delete

Assalamualaikum,,saya mau tanya,,kotoran laba laba najis apa tidak?? Karena di rumah saya banyak sekali sarang & kotoran laba laba yg ada di lantai,pakaian,& tempat lain,saya bingung bagaimana hukumnya,,mohon penjelasannya,, terimakasih

Reply
avatar