Salah satu hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila
sudah mencapai nishab adalah unta. Meskipun di daerah kita Indonesia tidak ada
yang berternak unta, penulis disini hanya akan menyampaikan tentang zakat unta
karena memang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dalam
riwayat yang panjang, meski tidak kami tulis haditsnya akan tetapi Abu Malik
bin Sayyid Salim telah mengelompokkan jumlah unta yang wajib dikeluarkan.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam telah
menjelaskan kadar zakat yang wajib dikeluarkan, sebagaimana dalam hadits Anas
tentang surat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu yang ditujukan kepadanya.
Barangsiapa memiliki kurang dari lima ekor unta baik jantan maupun
betina, besar maupun kecil maka tidak wajib berzakat. Adapun jika jumlahnya
lebih dari lima ekor, maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam telah
menjelaskan kadar zakat yang wajib dikeluarkan.
Berikut
ini adalah jumlah hitungan zakat unta :
Dari
|
Hingga
|
Jumlah zakat
yang wajib dikeluarkan
|
1
|
4
|
Tidak ada zakatnya
|
5
|
9
|
(1)
Ekor
kambing
|
10
|
14
|
(2)
Ekor
kambing
|
15
|
19
|
(3)
Ekor
kambing
|
20
|
24
|
(4)
Ekor
kambing
|
25
|
35
|
(1) Ekor
bintu makhdah[1]
[yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya satu tahun dan memasuki tahun
kedua. Dinamakan demikian karena induknya sudah hamil lagi]
|
36
|
45
|
(1) Ekor
bintu labun [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya dua tahun
dan memasuki tahun ketiga. Dinamakan demikian karena induknya telah
melahirkan lagi dan memilki susu lagi]
|
46
|
60
|
(1) Ekor
hiqqah [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya tiga tahun dan
memasuki tahun keempat. Dinamakan hiqqah karena sudah dapat dibuahi
oleh jantan]
|
61
|
75
|
(1) Ekor
jadz`ah [yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya empat tahun dan
memasuki tahun kelima]
|
76
|
90
|
(2)
Ekor
bintu labun
|
91
|
120
|
(3)
Ekor
hiqqah
|
Adapun jika bilangan unta lebih dari 120 ekor, maka menurut mayoritas
ulama, an-Nakha’i dan ats-Tsauri perhitungannya seperti tabel berikut ini.
Intinya setiap lima puluh ekor : zakatnya satu ekor hiqqah dan setiap
empat puluh ekor : zakatnya satu ekor bintu labun.
Dari
|
Hingga
|
Jumlah zakat
yang wajib dikeluarkan
|
121
130
140
150
160
170
180
190
200
|
129
139
149
159
169
179
189
199
209
|
3
ekor bintu labun
1
ekor hiqqah + 2 ekor bintu labun
2
ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun
3
ekor hiqqah
4
ekor bintu labun
3
ekor bintu labun + 1 ekor hiqqah
2
ekor bintu labun + 2 ekor hiqqah
3
ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun
4
ekor hiqqah + 5 ekor bintu labun
|
Berbeda dengan Abu Hanifah, Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban
zakat berulang setelah bilangan (120). Jadi, pada setiap bertambah lima ekor,
wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor kambing sebagai tambahan dari dua ekor
hiqqah. Jika pertambahan jumlah telah mencapai kewajiban zakat bintu
makhdah atau bintu labun, diwajibkan baginya mengeluarkannya hingga
jumlahnya mencapai kewajiban zakat hiqqah. Itulah yang diwajibkan. Hal
ini termaktub dalam Fath al-qadir (I/497).
Demikianlah perhitungannya, jumlah pertambahan unta yang kurang
dari sepuluh dimaafkan. Jika telah mencapai sepuluhan, maka berganti
kewajibannya antara hiqqah dan bintu labun berdasarkan
perhitungan yang telah disebutkan di atas, yaitu bahwa setiap 50 : hiqqah dan
setiap 40 : bintu labun.[2]
Jumlah hitungan yang disebutkan pada tabel di atas merangkum
seluruh jenis unta dari yang berpunuk (yang memiliki dua punuk), unta arab dan
selainnya. Karena jika dinamakan unta, maka termasuk di dalamnya seluruh jenis
unta.
Padahal, seharusnya yang dikeluarkan zakatnya adalah jenis dari
harta itu sendiri. Alasannya adalah sedikitnya unta yang dimiliki seseorang.
Allah mewajibkan zakat (unta) dari jenis lain (dalam hal ini kambing) bertujuan
untuk menjaga hak pemilik unta dan hak orang miskin yang berhak menerima zakat.
Sebab, lima ekor unta saja sudah merupakan harta yang tidak kecil. Ukuran zakat
yang kurang dari batas semestinya akan merugika orang miskin. Kewajiban untuk
mengeluarkan zakat satu ekor unta juga akan merugika si pemilik unta. Dan
kewajiban untuk mengaluarkan sebagian dari kedua ketentuan tersebut juga
merugikan kedua belah pihak.[3]
Diringkas dari : Abu
Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid 2. &
Uqaily, Ali Mahmud. Praktis & Mudah Menghitung Zakat.
Solo : Aqwam.
1 comments:
Write commentsWelcome to Jammy Casino – The only place to play games
ReplyThe only place to play games online 안양 출장샵 from Jammy 포천 출장마사지 Casino – 파주 출장안마 The only place to play games online from Jammy Casino – The only place to play games online 목포 출장마사지 from 남양주 출장안마 Jammy Casino – The only place to play
EmoticonEmoticon