Hadits
Tentang Qunut
Dari Abu Hurairah berkata : Demi Allah, akan aku ajarkan kepada
kamu cara shalat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam. Maka Abu
Hurairah berqunut ketika shalat Dzhuhur, Isya' dan Shubuh mendo'akan kebaikan
bagi orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir. (Bukhari,Muslim,Nasa'i,
Abu Dawud, Ahmad).
Dari Muhammad, dia bertanya kepada Anas, katanya : Adakah
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam qunut dalam shubuh? Jawab Anas:
Ada, yaitu sesudah ruku.[1]
Dari al-Barra bin Azib, katanya : Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wa Salam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.[2]
Ijtihad
Para Ulama Tentang Qunut
Menurut Madzhab Syafi'i membaca qunut dalam shalat Shubuh adalah
sunat muakkad. Andai kata ditinggalkan baik sengaja atau karena lupa, maka tidak batal
shalatnya, akan tetapi harus melakukan sujud sahwi.
Diriwayatkan oleh al-Hakim, bahwa Anas bin Malik berkata :
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam tetap melakukan qunut diwaktu
Shubuh hingga beliau meninggal dunia. Dikatakan oleh al-Hakim bahwa ini adalah
hadits shahih.
Maka
akan timbul pertanyaan : Apakah boleh
berqunut selain shalat Shubuh?
Menjawab
hal ini Imam Syafi'i mempunyai tiga pendapat :
1. Boleh
berqunut pada setiap shalat apabila timbul bencana atau bahaya peperangan atau
wabah penyakit atau gangguan (intimidaton) kepada kaum muslimin. Jika tidak ada
bencana, maka tidak boleh berqunut selain pada shalat Shubuh.
2. Madzhab
mereka selalu membaca qunut pada semua shalat fardhu, tidak terkecuali baik
dalam keadaan bahaya ataupun tidak.
3. Qunut boleh tidak dibaca sama sekali.
-
Qunut dibaca pada separuh terakhir bulan Ramadhan pada rakaat terakhir shalat
Witir. Ini masih menurut Imam Syafi'i dan Imam Nawawi.
-
Menurut madzhab Syafi'i dengna fatwa dari Imam Nawawi, saat membaca qunut dalam
shalat Shubuh adalah sesudah mengangkat kepala dari rukuk (sesudah i'tidal)
dalam rakaat kedua.
- Dan
menurut madzhab Syafi'i, bacaan qunut tidak ditentukan bacaannya. Artinya boleh
membaca do'a maupun atau do'a-do'a yang ada dalam al-Qur'an.
Do'a
Qunut
Adapun lafazhnya, maka bacaan qunut yang terpilih adalah
mengucapkan seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih dalam kitab sunan
dengan isnad (sanad) shahih ;
اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ
وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى
فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرّ
مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ
يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ
عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Pendapat
Yang Menganggap Qunut Adalah Sunnat
1)
Sebelumnya Qunut dibaca oleh Rasulullah untuk mendo'akan suatu kaum :
Dari Anas bin Malik, berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa
Salam pernah qunut sebulan lamanya dalam shalat shubuh sesudah rukuk yaitu
mengutuk kabilah-kabilah Ri'il, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya. (Muslim)
2)
Tetapi kemudian do'a Rasulullah itu ditolak oleh Allah Ta'ala :
Dari Abu Hurairah, berkata: Pernah setelah Rasulullah selesai
membaca "sami'allahu liman hamidah, rabbana lakal hamdu", kemudian
beliau masih berdiri membaca do'a sebagai berikut :
"Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid, Salamah bin Hasyim,
Iyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang mukmin yang lemah-lemah. Ya Allah,
perberat siksa-Mu atas kabilah (suku) Mudhar dan jadikanlah tahun-tahun yang
berat bagi Yusuf. Ya Allah, kutuklah kabilah-kabilah (ethnic group) Lihyan,
Ri'lan, Dzakwan dan Ushayyah karena mereka mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya."
Kemudian
kami dapat kabr bahwa beliau meninggalkan do'a itu setelah turun ayat Allah:
[QS
: 3 Ali-Imran : 128]
[Bukhari,
Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darimi]
[1]
Hadits Shahih, dikeluarkan oleh al-Bukahri (1001) dan Muslim (677).
[2]
Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Muslim (678)
EmoticonEmoticon