Khamar
secara bahasa
Khamar berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Disebut
sebagai khamar, karena sifatnya b isa menutupi akal.
Al-Fairuz Abadi berkata : Khamar itu apa-apa yang memabukkan dari saripati
anggur atau lebih umum dan keumuman itu lebih besar, karena keharamannya pada
waktu di Madinah tidak ada khamar anggur.
Kahamar
secara Syar’i :
Ulama
berbeda pendapat tentang hakikat khamar secara syar’i.
Pertama
: sesungguhnya khamar itu dari anggur yang difermentasikan secara
alami tanpa bantuan api. Ini menurut madzhab Abu Hanifah dan sebagian
Syafi’iyyah.
Kedua
: sesungguhnya khamar adalah setiap yang memabukkan, speri saripati
atau minuman dari anggur baik yang dimasak ataupun tidak. Ini merupakan madzhab
jumhur ulama.[1]
Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa
yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Naillul Authar IV
57). Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan
anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari
perasan anggur saja. Pengertian ini di ambil berdasarkan beberapa hadits Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Salam. Di antaranya adalah hadits dari Nu’man bin Basyir bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “Sesungguhnya dari
biji gandum itu terbuat khamar, dari jerawut itu terbuat khamar, dari kismis
terbuat khamar, dari kurma terbuat khamar dan dari madu terbuat khamar. (
HR. Jama’ah kecuali An-Nasa’i)[2]
Proses
Pembuatan Khamar
Khamar (minuman keras) adalah cairan yang dihasilkan dari peragian
biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripati menjadi alkohol dengan
menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan
unsur-unsur tertentu yang berubah melalui prose peragian. Minuman jenis ini
dinamakan khamar, karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal.
Maksudnyamenutupi dan merusak daya tangkapnya. Demikian khamar menurut ilmu
kedokteran.[3]
Alkohol
Perlu dipahami, kata “alkohol” digunakan untuk mengungkapkan salah satu
dari tiga hal berikut :
Pertama : Alkohol
untuk senyawa kimia yang memiliki gugus funsional –OH, dan senyawanya bisa
diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu adalah
:benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol,
2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol,
n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua : alkohol
biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH). Semacam yang biasa kita temui
dalam parfum, antiseptik, mouthwash, deodorant, kosmetik dan alin sebagainya.
Ketiga : Alkohol untuk
minuman keras. Imnuman ini biasa disebut minuman berakohol (alcohol bevarage)
atau alkohol saja dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur
etanol, namun bukan keseluruhannya. Dari penjelasan di atas, etanol yang
terdapat antiseptik (berkaitan dengan thread TS ttg antiseptik) masuk dalam
katagori yang kedua.
Dan
perlu penekana sekali lagi, alkhol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol
yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol katagori ketiga. Dalil pengharamannya
terdapat dalam Al- Qur’an Al-Karim dalam Surat Al-Ma’idah ayat 90-91 yang
artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi dengan nasib dengan panah adalah rijsun termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari itu.”
Yang
dimaksud dengan khamar dalam ayat di atas dijelaskan dalam sabda Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Salam,
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
“Setiap
yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Jadi,
khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan. Oleh karenanya, semua minuman keras menjadi haram dikarenakan
definisi ini, baik itu bir, wiski, vodka, rhum dan lainnya. Inilah yang
jelas-jelas haramnya. Walaupun itu diminum satu tetes dan tidak menimbulkan
mabuk karena sedikit, tetap dinilai haram berdasarkan sabda Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Salam,
ما أسكركثيره فقليله حرام
“Sesungguhnya yang apabila banyaknya
memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Artinya jika miras
dalam jumlah banyak diminum bis memabukkan, maka minum satu tetes saja tetap
haram walaupun itu tidak memabukkan.
Sedangkan alkohol yang masuk dalam kategori pertama dan kedua tidak
bisa kita katakan haram. Karena sekali lagi, illah (sebab) pelarangan khamar
adalah karena memabukkan dan bukan sekedar alkohol atau etanol yang terkandung
di dalamnya. Begitu pula dalam al-Qur’an dan al-Hadits tidak pernah sama sekali
mengharamkan alkohol atau etanol, yang diharamkan adalah khamar. Oleh
karenanya, untuk alkohol kategori pertama dan kedua kita kembalikan ke kaedah,
“Hukum asal segala sesuatu adalah halal”.
Dasarnya
adalah firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 29 :
“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu.”
Dan
dalam Surat al-A’rof ayat 32 :
“Katakanlah
: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya
untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”
Perbedaan
alkohol (etanol) dan berakohol (arak) sangat jelas kita lihat dari reaksinya :
1.
Alkohol
(etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui
hidrasi etilena.
2.
Minuman
berakohol (arak) dibentuk dari melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).[4]
WaAllahu
a’lam bishawab.
[1]
Ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqhu Sunnah, Maktabah At-Taufiqiyah, jilid 4,
Hal.74,2003.
[2]
http//givingfromfawzhy.blogspot.com/
[3]
M. Ali Hasa, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, Rajawali pers, Hal. 149.
[4]
http//givingfromfawzhy.blogspot.com/
EmoticonEmoticon