Para ulama sepakat, zakat diambil dari unta, sapi dan kambing.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang cukup banyak. Kemudian mereka berbeda
pendapat tentang kuda. Jumhur ulama di antaranya dua sahabat Abu Hanifah
berpendapat, kuda yang tidak dipersiapkan untuk diperdagangkan tidak
dikeluarkan zakatnya walaupun digembalakan dan dikembang biakkan baik kuda
pekerja maupun selainnya.
Pendapat mereka ini diperkuat dengan hadits Nabi Shalallahu
‘alaihi wasalam :
ليس على
المسلم في فرسه وغلامه صدقة
“Tidak ada kewajiban zakat atas seorang
Muslim pada kudanya dan budaknya.”[1]
Sedangkan Abu Hanifah dan Zufr berpendapat, jika kuda jantan
digembalakan bersama kuda betina, wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan jika
yang digembalakan kuda jantan saja, tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena
tidak dapat berkembang biak. Demikian pula jika yang digembalakan hanya kuda
betina. Ia berhujjah dengan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam : “Seekor
kuda bisa menjadi pahala bagi seorang laki-laki, bisa menjadi perisai dan bisa
menjadi dosa atasnya [dan di dalamnya disebutkan] dan tidak melupakan hak Allah
pada leher dan pungungnya.”[2]
Menurut
Abu Hanifah, hak lehernya adalah zakat.
Adapun
hewan-hewan lain, seperti bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai dan
selainnya, maka tidak ada zakatnya, selama hewan-hewan tersebut tidak untuk
diperdagangkan. Dasarnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam ,”Seekor
kuda bisa menjadi pahala bagi seseorang...” saat ditanya tentang keledai,
beliau menjawab,”Tidak diturunkan padaku tentangnya kecuali ayat yang satu
ini:’Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan
melihat (balasannya.” (az-Zalzalah:7)
Syarat-syarat Wajib Zakat pada Hewan Ternak
Ada tiga syarat berkenaan dengan hewan ternak sehingga diwajibkan
untuk dikeluarkan zakatnya :
● Mencapai nishab
● Melewati satu haul berdasarkan hadits :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta hingga genap satu haul.”[3]
● Ternak tersebut digembalakan,
yakni digembalakan di padang rumput bebas hampir sepanjan tahun.
Hewan
ternak terbagi empat macam :
Hewan
ternak (unta, sapi dan kambing) dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1.
Hewan ternak yang digembalakan, yaitu digembalakan di padang rumput
bebas hampir sepanjang tahun, serta dipersiapkan untuk diperah susunya dan
dikembang biakkan. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 10.
“Dan sesungguhnya menyuburkan tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat
tumbuhnya) kamu menggebalakan ternakmu.” Ini adalah jenis yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
2.
Hewan ternak yang diberi makan. Jika hewan ternak tersebut
dipersiapkan untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan, tetapi pemiliknya
membelikan makanannya atau mencari rumput untuknya, maka tidak ada zakatnya.
3.
Hewan ternak yang dipekerjakan. Seperti unta yang disewakan
pemiliknya untuk mengangkut barang-barang dia atas punggungnya dan dikendarai.
Demikian pula seperti sapi yang dipakai untuk membajak dan mengairi tanaman.
Hewan ternak seperti ini tidak ada zaaktnya, menurut jumhur, berbeda dengan
pendapat Malikiyah.
4.
Hewan ternak yang dipersiapkan untuk diperdagangkan. Ini wajib
dikeluarkan zakatnya seperti barang-barang perniagaan lainnya. Adakalanya wajib
mengeluarkan zakat untuk satu ekor unta, jika harganya telah mencapai nishab,
baik digembalakan, diberi makanan maupun dikendarai.
Diringkas dari :
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih
Fiqh Sunnah. Jilid 2.
[1] Shahih, diriwayakan oleh al-Bukhari (1464) dan Muslim (628)
[2] Shahih, diriwayakan oleh al-Bukhari (2371) dan Muslim (987)
[3] Hadits dho’if, walaupun dishahihkan oleh al-Albani, hadits ini
berakitan dengan hewan ternak
EmoticonEmoticon