Zakat Perhiasan



Perhaisan dari emas dan perak yang wajib dizakati adalah :
1.      Perhiasan yang tidak dijadikan hiasan, tapi untuk disimpan
Perhiasan seperti ini wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun. Adapun perhiasaan yang dikenakan wanita sebagai perhiasan, tidak ada zakatnya. Perhiasan ini sama seperti perhiasan yang dikenakan wanita lain yang status sosial, pengetahuan, dan etikanya setara dengannya. Lebih dari itu harus dizakati. Sebagai contoh :
            Wanita A mengenakan perhiasan emas senilai 5 juta rupiah. Padahal wanita yang berstatus sosial dan berpendidikan sama seperti wanita A, pada umumnya mengenakan perhiasan emas senilai 2 juta rupiah. Maka, wanita A wajib menzakati perhiasan emasnya yang senilai 3 juta rupiah.
2.      Perhiasan yang dikenakan lelaki
Yaitu, perhiasan apa pun yang dikenakan lelaki  (lelaki tidak boleh mengenakan perhiasan emas) atau diajadikan simpanan dengan syarat  telah mencapai satu nishab dan berlalu satu tahun. Memang ironis, saat ini kita sering temukan banyak lelaki atau pemuda yang mengenakan gelang dan kalung emas menyamai kaum wanita. Padahal ini diharamkan. Mereka wajib mengeluarkan zakat emas tersebut bila telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu tahun, tidak ada pengecualian sedikit pun.
Menurut Abu Malik ibn Sayyid Salim pendapat yang rajih menurut beliau sementara ilmu yang benar berada di sisi Allah, pendapat yang mewajibkan mengeluarkan zakat perhiasan emasdan perak, jika telah mencapai nishab dan genap satu haul, adalah pendapat yang kuat dalilnya selamatkan untuk diamalkan. Dengan pendapat ini pula seseorang bisa keluar dari perselisihan.
Tidak Wajib Zakat pada Perhiasan yang Terbuat dari Mutiara dan Batu-batu Mulia
            Tidak wajib zakat pada perhiasan selain emas dan perak, seperti mutiara, marjan, zabarjad, yaqut dan batu berharga lainnya menurut kesepakatan para ulama, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.
Akan tetapi jika batu-batu mulia tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakat seperti barang-barang perniagaan lainnya, menurut jumhur ulama.
Jika seorang wanita mengenakan cincin dari emas yang bertahtahkan batu mulia; bagaimanakah ia mengeluarkan zakatnya?
            Jika ia bisa memisahkan batu mulia itu tanpa merusak cincin, maka ia mengeluarkan zakat cincin emasnya tanpa menyertakan batu mulia, jika telah mencapai nishabnya dan telah berlalu satu haul. Jika tidak mungkin dipisahkan, kecuali dengan merusaknya, maka diperhitungkan saja, lalu dikeluarkan zakat emas darinya. Jika cincin itu dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka dikeluarkan juga zakat dari harga batu-batu mulia itu sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya, menurut jumhur ulama.
Contoh :
Seseorang memiliki 100 gram emas yang disimpan karean lebih dari nafkah dan kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, perangkat kerja, dan semacamnya, serta sudah berlalu satu tahun. Maka, simpanan emas tersebut wajib dizakati seiring berakhirnya putaran waktu satu tahun. Jumlah yang harus yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
Bila diperkirakan harga satu gramnya = Rp.300.000 maka nilai total harta tersebut adalah 100 gram x 300.000 = Rp.30.000.000
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5% untuk mustahiq zakat. Jadi, 30.000.000 x 2,5% = Rp. 750.000.
Apabila kesulitan dalam mengalikan 2,5%, Anda bisa menggantinya dengan dibagi 40.
Rp. 30.000.000 / 40 = Rp. 750.000
Dengan demikian, setelah satu tahun, pemilik harta wajib membayar zakat senilai Rp.750.000.
Catatan :
Kaidah ini berlaku untuk semua jenis harta yang telah mencapai nishab emas dan perak.

Referensi :
Zaenal Abidin Syamsudin, Tabel Zakat, Yayasan Al-Sofwa:Jakarta.
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid 2.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »