Perhaisan
dari emas dan perak yang wajib dizakati adalah :
1.
Perhiasan yang tidak dijadikan hiasan, tapi untuk disimpan
Perhiasan seperti ini wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan
berlalu satu tahun. Adapun perhiasaan yang dikenakan wanita sebagai perhiasan,
tidak ada zakatnya. Perhiasan ini sama seperti perhiasan yang dikenakan wanita
lain yang status sosial, pengetahuan, dan etikanya setara dengannya. Lebih dari
itu harus dizakati. Sebagai contoh :
Wanita A
mengenakan perhiasan emas senilai 5 juta rupiah. Padahal wanita yang berstatus
sosial dan berpendidikan sama seperti wanita A, pada umumnya mengenakan
perhiasan emas senilai 2 juta rupiah. Maka, wanita A wajib menzakati perhiasan
emasnya yang senilai 3 juta rupiah.
2.
Perhiasan yang dikenakan lelaki
Yaitu, perhiasan apa pun yang dikenakan lelaki (lelaki tidak boleh mengenakan perhiasan
emas) atau diajadikan simpanan dengan syarat
telah mencapai satu nishab dan berlalu satu tahun. Memang ironis, saat
ini kita sering temukan banyak lelaki atau pemuda yang mengenakan gelang dan
kalung emas menyamai kaum wanita. Padahal ini diharamkan. Mereka wajib
mengeluarkan zakat emas tersebut bila telah mencapai satu nishab dan telah
berlalu satu tahun, tidak ada pengecualian sedikit pun.
Menurut Abu Malik ibn Sayyid Salim pendapat yang rajih menurut
beliau sementara ilmu yang benar berada di sisi Allah, pendapat yang mewajibkan
mengeluarkan zakat perhiasan emasdan perak, jika telah mencapai nishab dan
genap satu haul, adalah pendapat yang kuat dalilnya selamatkan untuk diamalkan.
Dengan pendapat ini pula seseorang bisa keluar dari perselisihan.
Tidak Wajib
Zakat pada Perhiasan yang Terbuat dari Mutiara dan Batu-batu Mulia
Tidak wajib zakat pada perhiasan
selain emas dan perak, seperti mutiara, marjan, zabarjad, yaqut dan batu
berharga lainnya menurut kesepakatan para ulama, karena tidak ada dalil yang
mewajibkannya.
Akan
tetapi jika batu-batu mulia tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka
wajib dikeluarkan zakat seperti barang-barang perniagaan lainnya, menurut jumhur
ulama.
Jika seorang
wanita mengenakan cincin dari emas yang bertahtahkan batu mulia; bagaimanakah
ia mengeluarkan zakatnya?
Jika ia bisa memisahkan batu mulia itu tanpa merusak cincin, maka
ia mengeluarkan zakat cincin emasnya tanpa menyertakan batu mulia, jika telah
mencapai nishabnya dan telah berlalu satu haul. Jika tidak mungkin dipisahkan,
kecuali dengan merusaknya, maka diperhitungkan saja, lalu dikeluarkan zakat
emas darinya. Jika cincin itu dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka
dikeluarkan juga zakat dari harga batu-batu mulia itu sebagaimana barang-barang
perniagaan lainnya, menurut jumhur ulama.
Contoh :
Seseorang
memiliki 100 gram emas yang disimpan karean lebih dari nafkah dan kebutuhan-kebutuhan
pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, perangkat kerja, dan
semacamnya, serta sudah berlalu satu tahun. Maka, simpanan emas tersebut wajib
dizakati seiring berakhirnya putaran waktu satu tahun. Jumlah yang harus yang
dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
Bila
diperkirakan harga satu gramnya = Rp.300.000 maka nilai total harta tersebut
adalah 100 gram x 300.000 = Rp.30.000.000
Jumlah
yang harus dikeluarkan adalah 2,5% untuk mustahiq zakat. Jadi, 30.000.000 x
2,5% = Rp. 750.000.
Apabila
kesulitan dalam mengalikan 2,5%, Anda bisa menggantinya dengan dibagi 40.
Rp.
30.000.000 / 40 = Rp. 750.000
Dengan
demikian, setelah satu tahun, pemilik harta wajib membayar zakat senilai
Rp.750.000.
Catatan :
Kaidah
ini berlaku untuk semua jenis harta yang telah mencapai nishab emas dan perak.
Referensi :
Zaenal Abidin Syamsudin, Tabel Zakat, Yayasan
Al-Sofwa:Jakarta.
Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah. Jilid
2.
EmoticonEmoticon