Kaum muslimin telah ijmak (sepakat) tentang wajibnya
mengusap kepala saat berwudhu. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, surat al-Maidah
ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki.
Pandangan
Ulama Dalam Mengusap Kepala
Para ulama juga sepakat bahwa yang utama adalah mengusap
seluruh kepala. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah mengusap seluruh
kepala itu wajib atau sunnah?
Kalangan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat wajibnya
mengusap seluruh kepala. Sedangkan kalangan mazhab Hanafi dan Syafi'I
berpendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala.
A. Kalangan
Malik dan Hambali berdalil di antaranya :
Firman
Allah Ta'ala, surat al-Maidah ayat 6 :
( وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ
)
'dan
sapulah kepalamu'
Ini
berarti mencakup seluruh kepala. Dan ayat ini seperti firman Allah Ta'ala
dalam masalah tayammum,
(
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
)
'Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu.'
Wajah
(muka) sesuai ayat ini harus semuanya disapu saat bertayammum, begitu juga
kepala disini. [1]
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, 'Para ahli fikih
berbeda pendapat tentang mengusap sebagian kepala. Malik berkata, 'Yang wajib
adalah mengusap semua kepala, jika dia meninggalkan sebagian darinya, maka itu
bagaikan dia meninggalkan basuhan pada sebagian wajah. Ini adalah pendapat yang
dikenal dalam mazhab Malik, dan ini merupakan pendapat Ibnu Aliyah.
Ibnu Aliyah berkata, 'Allah telah memerintahkan untuk
mengusap kepala dalam berwudhu sebagaimana Dia memerintahkan mengusap muka
dalam tayammum. Dia memerintahkan membasuhnya dalam berwudu. Mereka telah
sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah atau mengusap sebagiannya
pada tayammum, maka demikian halnya dalam mengusap kepala.' [2]
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, yaitu tidak ada riwayat yang kuat yang
menunjukkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala.
B. Kalangan
mazhab Hanafi dan Syafii berdalil di antaranya;
1- Firman
Allah Ta'ala,
( وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم )
Huruf 'ba'
(بـ)
dalam ayat tersebut berfungsi littab'idh (menyatakan sebagian), seakan-akan
firmannya adalah, 'Usaplah sebagian kepala kalian'.
Pendapat
ini dijawab bahwa huruf 'ba' tersebut tidak berfungsi littab'idh
(menyatakan sebagian) akan tetapi lil-ilshaq (menempel),
maksudnya kepala harus menempel dengan air yang diusapkan di atasnya. (Lihat, Majmu Fatawa, 21/123)
2- Hadits
yang diriwayatkan Muslim, no. 247, dari Mughirah bin Syu'bah radhiallahu
anhu, 'Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa salam mengusap
ubun-ubunnya dan imamahnya.' Mereka berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam hanya mengusap ubun-ubunnya, yaitu bagian depan
kepalanya.'
Pendapat
ini dijawab, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
mengusap ubun-ubunnya dan menyempurnakan usapannya dengan mengusap imamahnya.
Mengusap imamah menggantikan usapan kepala.
Ibnu Qayim
rahimahullah berkata : 'Tidak ada satupun riwayat sahih yang menunjukkan
bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepalanya saja, akan tetapi jika beliau
mengusap ubun-ubunnya, beliau menyempurnakannya dengan mengusap
imamahnya."[3]
Ibnu
Utsaimin, rahimahullah berkata, 'Dibolehkannya mengusap ubun-ubun di
sini, karena bersama itu beliau mengusap imamahnya. Maka riwayat ini tidak
menunjukkan dibolehkannya mengusap ubun-ubunnya saja.' [4]
Dengan
demikian tampaklah bahwa pendapat yang kuat di antara dua pendapat ini adalah
mengusap seluruh kepala dalam berwudu.
Dinyatakan
dalam Fatawa Lajnah Da'imah, 5/227, 'Yang wajib adalah mengusap seluruh kepala
dalam berwudu, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
( وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ )
'dan
sapulah kepalamu'
Dan berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abdullah
bin Zaid bin Ashim radhiallahu anhuma tentang cara wudu, dia
berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap
kepalanya, lalu beliau menarik kedua tangannya dari depan hingga ke belakang.'
Disebutkan pula dalam riwayat keduanya, 'Beliau mengawali dari depan kepala,
kemudian kedua tangannya diusapkan hingga ke tengkuknya, kemudian keduanya
dikembalikan lagi ke tempat semula.'
Syaikh
Ibnu Utsaimin berkata, 'Kalau dia hanya mengusap ubun-ubunnya saja, sedangkan
bagian kepala sisanya tidak diusap, maka itu tidak sah. Berdasarkan firman
Allah Ta'ala, 'dan sapulah kepalamu' (QS. Al-Maidah: 6). Dia tidak berfimarn,
'Dan sapulah sebagian kepalamu.'[5]
Wallahua'lam.
[1]
Majmu’ Fatawa, 21/125
[2]
At-Tamhid, 20/114
[3]
Ibnu Qayyim, Zaadul Ma’ad, Mu’asasah Risalah, Jilid 1, Hal.187
[4] Syaikh Ibnu Utsaimin, Syarhul Mumti’,
Bab Furudhul Wudhu wa Shifatuhu, Daarul Aqidah, Jilid 1, Hal.107
[5]
Ibid
EmoticonEmoticon