Zakat Sapi
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiaallahu ‘anhu, ia
berkata,”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam mengutusku ke yaman dan
memerintahkanku untuk mengambil zakat sapi dari setiap empat puluh ekor
zakatnya seekor musinnah, dan dari setiap tiga puluh ekor zakatnya tabi’
atau tabi’ah.
Menurut pendapat populer dan yang menjadi pedoman empat madzhab
dalam hal zakat sapi bahwa nishab awal sapi adalah 30 ekor, kurang dari itu
tidak ada zakatnya. Perlu dijelaskan bahwa kerbau termasuk dalam jenis sapi
berdasarkan ijma’ ulama. Karenanya keduanya disatukan satu sama lain. Dalil
(argumen) dari kalangan yang berpendapat wajibnya zakat zapi dan ukuran wajib
zakatnya ialah riwayat Mu’adz bin Jabal sebagaimana telah disebutkan di awal.
Dalam hadits ini tidak ada pembatasan tentang jumlah nishab
minimum. Tetapi jumhur ulama berpendapat tidak ada kewajiban zakat pada sapi
yang jumlahnya kurang dari tiga puluh. Jika jumlahnya mencapai tiga puluh, maka
wajib mengeluarkan zakatnya berupa seekor tabi’ atau tabi’ah (jadz’
atau jadz’ah, yaitu anak sapi yang telah mencapai umur satu tahun).
Kemudian perhitunganna sesuai tabel berikut ini :
Dari
|
Hingga
|
Jumlah zakat
yang wajib dikeluarkan
|
1
|
29
|
Tidak ada kewajiban zakatnya
|
30
|
39
|
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
(yaitu yang umurnya belum satu tahun)
|
40
|
59
|
1 ekor musinnah (yaitu yang
umurnya belum dua tahun)
|
60
|
69
|
2 ekor tabi’
|
70
|
79
|
1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
80
|
89
|
2 ekor musinnah
|
90
|
99
|
3 ekor tabi’
|
100
|
109
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan :
1.
Tabi atau tabi’ah
adalah anak sapi yang berusia satu tahun masuk tahun kedua. Disebut demikian
karena masih mengekor induknya.
2.
Musinnah
adalah anak sapi yang berusia dua tahun masuk tahun ketiga.
Demikianlah, untuk setiap tiga puluh ekor wajib dikeluarkan
zakatnya berupa seeokor tabi’ atau tabi’ah, dan untuk setiap
empat puluh ekor wajib dikeluarkan zakatnya berupa seekor musinnah.
Apabila jumlahnya sudah mencapai 120 ekor, maka apakah yang harus dikeluarkan
itu sejumlah tabi’ah atau musinnah?
Zhahirnya dalam kondisi seperti ini diberi dua pilihan :
mengeluarkan empat ekor tabi’ah atau tiga ekor musinnah.
Zakat Kambing
Dari
|
Hingga
|
Jumlah zakat
yang wajib dikeluarkan
|
1
40
121
201
301
401
|
39
120
200
300
400
500
|
Tidak ada
kewajiban zakat padanya
1 ekor
kambing
2 ekor
kambing
3 ekor
kambing
4 ekor
kambing
5 ekor
kambing
|
Demikian pula jika jumlahnya lebih dari tiga ratus, maka setiap
setiap seratus ekor zakatnya satu ekor, menurut jumhur ulama.
Faidah : Kambing yang
dikeluarkan untuk zakat bisa berupa kambing, domba atau biri-biri, jantan atau
betina. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Ibnu Hazm. Inilah
pendapat yang benar.
Bila diperhatikan, syariat Islam memberi keringanan untuk ukuran
wajib zakat kambing bila jumlahnya banyak, mengingat ukuran wajib zakat kambing
adalah 1% dari jumlah total kambing. Padahal persentase lazim dalam zakat
modal, seperti uang dan barang perdagangan adalah sebesar 2,5%. Apa hikmah
keringanan ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini kami sampaikan pendapat
Dr. Yusuf Qardhawi. Penyebabnya adalah bila jumlah kambing banyak maka anaknya
juga membludak, baik domba maupun kambing biasa. Sebab, dalam satu tahun,
kambing melahirkan lebih dari satu kali, dan setiap kali melahirkan jumlah
anaknya lebih dari satu ekor, terlebih kambing biasa. Jumlah bayi-bayi kambing
ini terhitung bagi si pemiliknya namun tidak bisa digunakan untuk membayar
zakat. Karena itulah, zakat kambing berhak menerima keringanan dan kemudahan
ini sebagai implementasi prinsip keadilan.
Referensi :
Ibnu Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Shahih Fiqh Sunnah.Mesir
: Maktabah At-Taufikiyyah. Jilid 2.
Uqaily, Ali Mahmud. Praktis &
Mudah Menghitung Zakat. Solo : Aqwam.
1 comments:
Write commentsRapidly this website may irrefutably end up being well-known amongst just about all running a blog individuals, due to the diligent content articles or even evaluations.Give zakat Online
ReplyEmoticonEmoticon